Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Pledoi Setnov Dorong soal Justice Collaborator

Nur Aivanni
30/3/2018 21:45
Pledoi Setnov Dorong soal Justice Collaborator
(MI/RAMDANI)

PENGACARA Setya Novanto, Firman Wijaya, mengatakan bahwa dalam nota pembelaan atau pledoi akan mendorong agar Setnov bisa menjadi justice collaborator (JC). Untuk itu, nama-nama yang pernah muncul dalam persidangan nantinya akan lebih didalami kembali dalam pledoi tersebut.

"Yang terpenting adalah pertimbangan majelis hakim mengenai posisi JC, ini kan sangat dibutuhkan untuk penuntasan lebih jauh kasus itu. Itu yang kita harapkan karena kelihatannya kasus ini masih panjang," kata Firman saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (30/3).

Ia menyebut bahwa Novanto bukan lah pelaku utama dalam kasus yang membelitnya. Meski demikian, ia mengatakan pihaknya menghormati tuntutan jaksa yang dibacakan pada Kamis (29/3) kemarin.

Secara terpisah, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Hifdzil Alim menilai wajar bila KPK tidak mengabulkan JC yang diajukan Novanto. Pasalnya, sejak awal Novanto nampak tidak kooperatif.

"Jangan dilupakan soal sejarah Novanto diperiksa KPK, dia bolak-balik ajukan praperadilan, dia nabrak tiang listrik, merekayasa kecelakaannya, jadi permintaan JC kalau KPK menolak, wajar-wajar saja. Karena sejarahnya Novanto ini ngga mulus-mulus amat," terangnya.

Adapun terkait tuntutan 16 tahun penjara, Hifdzil menilai tuntutan tersebut tidak terlalu buruk. Pasalnya, tuntutan tersebut sudah 3/4 lebih dari tuntutan maksimal 20 tahun. "Menurut saya, itu tidak buruk juga. Karena itu sudah lebih dari 3/4 , karena 20 tahun itu 3/4 nya 15 tahun," ucapnya. (A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Agus Triwibowo
Berita Lainnya