Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Kejaksaan Indro Sugianto tidak sependapat dengan wacana menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah yang tersandung perkara hukum. Ia menilai proses penegakan hukum mestinya tidak boleh dipengaruhi proses politik.
"Secara pribadi saya berpendapat proses penegakan hukum bekerja atas dasar bukti hukum. Menunda memberikan keadilan hukum berarti melakukan ketidakadilan hukum itu sendiri," kata Indro ketika dihubungi, Jumat (30/3).
Ia pun menyoroti nota kesepahaman (MoU) antara Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Dalam Negeri terkait penanganan laporan masyarakat atas dugaan korupsi di pemerintah daerah, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, MoU tersebut dikhawatirkan akan menjadi sebuah kebijakan ekstrayudisial yang notabene dapat merugikan proses penegakan hukum, serta berimbas pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
"Untuk soal yang terkait MoU ini Komisi Kejaksaan RI masih melakukan kajian komprehensif terhadap seluruh masalah itu," terang dia.
Sebelumnya, jaksa Agung HM Prasetyo menilai penegakkan hukum harus dipahami bahwa tujuannya untuk mewujudkan kepastian keadilan dan juga kemanfaatan bagi orang banyak. Hal itu merujuk sejumlah calon kepala daerah yang kini meradang di tangan KPK.
"Hukum bukan untuk menghukum saja. Kita melihat ada satu kerja lebih besar lagi, yaitu penyelenggaraan pilkada. Itu satu pesta demokrasi yang harus dilaksanakan," ujarnya.
Agar pelaksanaan pesta demokrasi tidak terganggu, sambung dia, maka langkah bijaksana ialah dengan menunda proses hukum. Penundaan itu pun tidak lantas dimaknai menghentikan, namun dapat dilanjutkan apabila kontestasi pilkada telah selesai.
Sebagai contoh, terang dia, Korps Adhyaksa juga sudah mengambil sikap untuk sementara tidak menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan para calon kepala daerah. "Dengan demikian tidak akan menggangu proses jalannya pilkada yang tentunya sangat diharapkan hasilnya baik."
Meski demikian Prasetyo enggan mendikte atau memberikan saran kepada lembaga lain termasuk KPK terkait langkah yang mereka ambil. Menurut dia, keputusan itu sepenuhnya kewenangan lembaga antirasywah dan kejaksaan tidak berhak mencampuri. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved