Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

KPU Tegaskan Tidak Bisa Revisi PKPU

Nur Aivanni
30/3/2018 19:25
KPU Tegaskan Tidak Bisa Revisi PKPU
(MI/MOHAMAD IRFAN)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak akan merevisi Peraturan KPU terkait pergantian calon kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Pasalnya, tidak ada payung hukum untuk mengakomodasi poin tersebut.

"Ya (tidak mungkin revisi PKPU). Masa serahkan ke KPU. KPU kan mengacu kepada UU 10/2016," kata Komisoner KPU Ilham Saputra saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (30/3).

Kalaupun diminta untuk merevisi PKPU, sambungnya, KPU ngotot pemerintah harus menerbitkan Perppu sebagai payung hukumnya.

Walaupun untuk mengisi kekosongan hukum, dikatakan Ilham, KPU tidak bisa melakukan revisi tersebut begitu saja. Pihaknya harus tetap mengacu kepada UU 10/2016 tentang Pilkada. "Kita enggak buat norma baru. Kita mengacu ke UU 10/2016," ucapnya.

Sampai saat ini, diutarakan Ilham, KPU belum ada komunikasi baik dengan pemerintah maupun DPR terkait revisi PKPU tersebut. "Belum. Enggak ada bahas soal itu," tambahnya.

Lebih lanjut, Ilham menyampaikan bahwa revisi PKPU tersebut akan rentan digugat nantinya. Adapun menyangkut semangat untuk mendapatkan pemimpin yang bersih, Ilham mengatakan bahwa masyarakat jangan memilih calon kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau mendapatkan pemimpin yang bersih, ya jangan dipilih orang yang tersangka tersebut. Kalau masyarakat menginginkan orang-orang yang bersih dan tidak korupsi," pungkasnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya