Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
WAKTU pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak masih dibahas di DPR. Mayoritas fraksi mendukung pilkada dilaksanakan pada 2016. Pemerintah sendiri menyatakan siap jika pilkada serentak diselenggarakan pada 2015, sesuai dengan rencana semula (yang ada di Perppu Nomor 1 Tahun 2014).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, seusai menghadiri rapat kabinet di Istana Negara, kemarin, memastikan pemerintah tetap siap melaksanakan pilkada serentak pada September 2015. Alasannya, hal tersebut juga didukung dengan komitmen anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta kesiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Soal waktu, ada yang usulkan di awal 2016 atau tetap 2015, tapi pemerintah pegang tetap konsisten di 2015 karena KPU siap secara keseluruhan," ujar Tjahjo.
Dia menjelaskan, pada prinsipnya, KPU telah menyiapkan beberapa aspek regulasi pilkada melalui usulan revisi pada UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Namun, hal tersebut masih menunggu proses pembahasan di DPR. Sedianya jadwal pembahasan di DPR akan dilangsungkan pada 10-12 Februari 2015. Diharapkan, pada persidangan pertama pada 17 Februari 2015, sudah ada keputusan dengan beberapa revisi.
Berdasar arahan dari Presiden, imbuh Tjahjo, setelah UU itu diputuskan, proses anggaran tidak terganggu, pembangunan di daerah tetap lancar, termasuk laporan pertanggungjawaban, baik APBN maupun APBD. Kemendagri dan Kemenkum dan HAM diharapkan berkoordinasi terus agar pelaksanaan pilkada serentak dapat dilakukan pada September 2015. "Ini penting agar siklus Pilkada 2020 dan 2018, dan di tengah-tengah ada pilpres sehingga pilpres dan pileg serentak dapat terlaksana," tuturnya.
Lebih lanjut, Tjahjo mengungkapkan KPU telah siap dengan data para pemilih. KPU pun sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk pengamanan pilkada serentak. Dari sisi anggaran, Kemenkeu juga sudah memberikan komitmen alokasi dana, termasuk usulan tambahan dana untuk KPU apabila mesti melewati dua putaran.
"Pemerintah dan Kemenkeu sudah siapkan anggaran yang diajukan KPU. Memang ada masalah, masih ada sembilan daerah tingkat II yang belum siap anggaran," pungkas Tjahjo.
Konsolidasi
Kuatnya usulan di DPR saat pembahasan di paripurna bahwa pilkada serentak akan dilangsungkan pada 2016, menurut Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto, salah satunya, karena ada partai politik yang tengah bertikai, seperti Golkar dan PPP. Namun, ia mengakui tidak hanya parpol tersebut, tapi parpol lain pun sedang menghadapi keretakan di dalam internal masing-masing.
Untuk itu, lanjutnya, parpol membutuhkan waktu untuk melakukan konsolidasi. Jadi waktu setahun ini digunakan untuk konsolidasi sehingga pilkada diusulkan diundur dari jadwal semula. "Parpol akan punya kesempatan untuk melakulan konsolidasi, penyelenggara punya kesempatan untuk mempersiapkan diri, dan pemilih pun diberikan waktu untuk menilai hasil pemilu sebelumnya dalam rangka memilih di pilkada serentak nanti."
Sementara itu, pengamat politik dari LIPI Syamsuddin Haris mengingatkan konsekuensi pengunduran waktu pilkada yang akan berdampak terhadap adanya pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi posisi kepala daerah yang sudah berakhir masa jabatannya. "Itu konsekuensi logisnya. Plt itu kewenangan Mendagri." (Nur/P-2)
Praktik politik uang, baik si pemberi maupun penerima di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 bisa dipidana dengan ancaman hukuman penjara maupun denda.
JURU Bicara PDIP Chico Hakim membenarkan terkait biaya politik yang mahal pada Pilkada 2024.
Biaya pilkada yang cukup tinggi, sehingga calon-calon yang dihadirkan bukanlah yang diharapkan oleh masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa mekanisme penunjukan kepala daerah oleh DPRD berisiko merusak prinsip checks and balances dalam demokrasi.
Pemilihan kepala daerah langsung tak selalu ideal. Temukan dampak negatifnya: politik uang, polarisasi, hingga efektivitas pemerintahan. Baca selengkapnya!
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved