Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Soal Revisi PKPU, PPP Setuju, PKS Tidak

Astri Novaria
28/3/2018 22:00
Soal Revisi PKPU, PPP Setuju, PKS Tidak
()

USULAN untuk merevisi Peraturan KPU agar memungkinkan penggantian calon kepala daerah (cakada) tersangka atau bermasalah hukum dinilai anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PPP Achmad Baidowi sebagai trobosan hukum.

"Itu salah satu usulan untuk terobosan hukum untuk memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pilkada berkompetisi secara seimbang. Karena, di pilkada yang salah satu calon kepala daerahnya tersangka kasus korupsi, langsung oleng hanya bergerak sebelah," ujarnya, Rabu (28/3).

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, menyatakan setuju jika KPU menerbitkan PKPU baru tentang pergantian calon kepala daerah bermasalah hukum. Pemerintah menyatakan sepakat jika PKPU itu diterbitkan di tengah-tengah pelaksanaan Pilkada 2018.

"Kemendagri prinsipnya mendukung langkah KPU untuk mengeluarkan PKPU," ujar Tjahjo.

Tjahjo mengatakan penerbitan PKPU baru cenderung lebih rasional daripada menerbitkan Perppu untuk mengatasi persoalan banyaknya calon kepala daerah menjadi tersangka KPK.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menilai revisi PKPU tidak perlu dilakukan. Menurutnya hal itu sudah menjadi tanggungan calon yang bersangkutan dan partai pengusungnya.

"PKS berpendapat tidak perlu ada revisi. Karena itu risiko yang harus ditanggung calon dan partai pengusung," ujarnya, Rabu (28/3).

Termasuk, kata dia, masyarakat terpaksa juga ikut menjadi korbannya lantaran kandidat calon kepala daerah yang ikut Pilkada 2018 di daerahnya tersangkut kasus hukum. "Itu risiko yang harus ditanggung, dan sudah diingatkan," tandasnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya