Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Ini Alasan Jaksa Agung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah

Astri Novaria
28/3/2018 20:25
Ini Alasan Jaksa Agung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah
(MI/Pius Erlangga)

JAKSA Agung M Prasetyo menegaskan pihaknya tetap akan menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah selama proses penyelenggaraan Pilkada 2018.

"Apa sih salahnya menunggu dua bulan saja sampai Pilkada selesai? Ya kan? Apalagi kalau kami sudah pegang bukti yang kuat, ya kan? Tidak ada halangan dan hambatan. Kebijakan menunda yang ditempuh kejaksaan bukan berarti pengusutan dihentikan. Ini memastikan pelaksanaan pilkada berjalan baik lancar," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (28/3).

Menurut Prasetyo, kebijakan itu merupakan bagian dalam menghargai proses demokrasi. Terlebih, kata dia, pada Pasal 54 dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada membuat calon kepala daerah tak bisa diganti ketika sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Ini juga tidak terlepas dari Undang-Undang Pilkada sendiri. Ketika seseorang ditetapkan sebagai calon kepala daerah, dia tidak bisa mengundurkan diri. Bahkan mundur tanpa alasan pun bisa dipidana. Dan parpol yang mengusung tidak bisa menggantikan," tandasnya. (A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Agus Triwibowo
Berita Lainnya