Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dapat merevisi Peraturan KPU (PKPU) sebagai solusi pergantian calon kepala daerah.
Usulan tersebut muncul menyikapi beberapa calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tjahjo menilai PKPU menjadi solusi karena pemerintah tidak akan mengeluarkan Perppu tentang Pilkada.
Dalam UU Pilkada pada Pasal 191 ayat (1) disebutkan peserta Pilkada dilarang mengundurkan diri. Jika mundur, akan dihukum dengan pidana penjara paling lama 60 bulan dan denda paling banyak Rp50 miliar. Masalahnya, saat ini banyak calon kepala daerah dalam status tersangka kasus korupsi.
Sehubungan dengan itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai Perppu memang bukan menjadi solusi karena akan memakan waktu lama.
Solusi terbaik untuk mengakhiri polemik calon kepala daerah yang berurusan dengan pidana adalah KPU dapat merevisi PKPU tentang Pencalonan Pilkada 2018.
Dalam Pasal 78 PKPU Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pilkada 2018, pergantian calon kepala daerah hanya bisa dilakukan jika yang bersangkutan berhalangan tetap. Artinya, pihak yang dimaksud telah meninggal dunia dan tidak mampu bertugas secara permanen.
Menurut Titi, KPU dapat mengubah PKPU dengan menambah pengertian dari frasa 'berhalangan tetap' itu. "Dengan menerjemahkan 'berhalangan tetap', termasuk calon yang berada dalam penahanan aparat penegak hukum," ujar Titi, saat dihubungi, Rabu (28/3).
Menurut Titi, calon kepala daerah yang ditahan aparat penegak hukum juga tidak bisa menjalankan tugasnya secara permanen. Seperti halnya meninggal dunia atau sakit yang parah. Oleh karena itu, ia menilai alasan penahanan dapat dimasukkan ke klausul berhalangan tetap dalam PKPU yang baru.
Selain revisi PKPU, Titi juga mengatakan revisi terbatas Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah juga dapat menjadi opsi berikutnya.
"Tapi butuh waktu dan komitmen kuat dari semua pihak yang berkepentingan," pungkasnya. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved