Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Asal tidak Menabrak UU, PKPU Boleh Digunakan

Golda Eksa
28/3/2018 20:15
Asal tidak Menabrak UU, PKPU Boleh Digunakan
(MI/Adam Dwi)

MANTAN Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie angkat bicara terkait wacana menerapkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) maupun perppu terhadap calon kepala daerah yang tersandung kasus korupsi.

Ia menilai KPU selaku penyelenggara pesta demokrasi tidak boleh mengeluarkan keputusan yang menabrak UU. Namun, apabila terbukti ada ketentuan yang kosong maka KPU dipersilakan untuk menafsirkan regulasi apa yang pantas mengisi kekosongan tersebut.

"Dengan PKPU bisa saja yang penting tidak melanggar segala sesuatu. Itu artinya boleh, kan begitu. Yang penting jangan melanggar UU dan itu semua terpulang pada KPU untuk merumuskan," ujar Jimly kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (28/3).

Apabila memang terpaksa harus membuat regulasi baru yang justru membentur UU, sambung dia, sejatinya solusi tersebut tidak diarahkan dengan membuat PKPU. Prinsipnya, UU hanya boleh diubah melalui UU dengan syarat keadaan mendesak, seperti perppu.

"Tetapi kita jangan pula terlalu murah dengan perppu itu. Mentok sedikit perppu, diskusi sedikit dan mentok lalu (usul) perppu. Nah, nanti malah terlalu banyak perppu. Kita punya perppu itu hanya khusus untuk keadaan genting dan memaksa saja," pungkasnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya