Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
RAPAT Pleno Hakim (RPH) yang digelar pukul 8.30-10.00 WIB menyepakati bahwa Hakim Konstitusi Arief Hidayat tidak bisa dipilih kembali sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 3a UU MK dan Pasal 2 ayat 6 Peraturan MK Nomor 3/2012 maka rapat pleno hakim menyepakati bahwa dalam pemilihan Ketua MK yang akan segera dilaksanakan, Prof Arief tidak lagi mempunyai hak untuk dipilih menjadi Ketua MK," terang Anwar menyampaikan isi kesepakatan RPH dalam koferensi pers, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (28/3).
Anwar menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut diambil secara bulat dan mufakat dalam RPH yang digelar oleh sembilan hakim konstitusi, termasuk di dalamnya Arief Hidayat.
"Menurut UU MK sendiri maupun Peraturan MK sendiri, beliau (Arief Hidayat) tidak mungkin lagi untuk dipilih menjadi Ketua MK untuk periode berikutnya karena jabatannya sebagai ketua sudah dua periode dan UU membatasi untuk ketua dan wakil ketua hanya boleh menjabat selama dua periode," tutur Anwar.
Adapun kesepakatan lainnya, dikatakan Anwar, pemilihan Ketua MK yang baru akan digelar pada Senin (2/4) pukul 08.30 WIB. Jika Ketua MK yang baru telah terpilih, maka pada hari yang sama pun akan diselenggarakan sidang pleno pengucapan sumpah Ketua MK masa jabatan 2018-2021 pukul 15.00 WIB.
Adapun proses pemilihan Ketua MK sebagaimana PMK Nomor 3/2012, pemilihan ketua dilakukan secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim yang tertutup untuk umum. "Dalam hal mufakat tidak dapat dicapai, pemilihan Ketua MK dilaksanakan berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam rapat pleno hakim konstitusi yang terbuka untuk umum," pungkasnya.
Untuk diketahui, Arief Hidayat telah terpilih kembali menjadi hakim konstitusi periode kedua (2018-2023). Pada Selasa (27/3) kemarin, ia pun telah diambil sumpahnya sebagai hakim konstitusi dari unsur DPR di Istana Negara, Jakarta.
Usai pengambilan sumpah, Arief Hidayat pun menyampaikan dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada hasil RPH mengenai pemilihan Ketua MK yang baru. Ia pun mengaku tidak masalah jika tidak terpilih kembali sebagai Ketua MK.
"Kalau peraturannya 2,5 tahun dan 2,5 tahun. Kalau saya 2,5 tahun (periode pertama) selesai. Kemudian terus yang kedua baru delapan bulan. Kalau memang belum habis, tapi hakim yang lain sudah tidak menghendaki saya, saya juga tidak bisa. Makanya terserah RPH," kata Arief. (X-10)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved