Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana menjalani sidang perdana kasus korupsi pengadaan KTP-E di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/3).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran Anang mulai dari proses pembahasan anggaran sampai dengan proyek dilaksanakan sehingga merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun.
Dalam dakwaannya jaksa mengatakan Anang memperkaya korporasi yaitu, PT Quadra Solution yang tidak lain adalah perusahaan milik terdakwa sekitar Rp79 miliar.
Jaksa juga menegaskan terdakwa memperkaya mantan Ketua DPR Setya Novanto dan beberapa anggota DPR lainnya periode 2009-2014, serta memperkaya korporasi pihak lainnya yang ikut terlibat.
Selain itu, Anang juga disebut memperkaya mantan Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang juga waktu itu menjabat Ketua Fraksi Golkar Isnu Edhi Wijaya, Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Ketua Konsorsium Murakabi Made Oka Masagung selaku pemilik OEM Investment dan Delta Energy.
"Terdakwa memperkaya orang lain yakni, Irman, sugiharto, Diah Anggraeni, serta beberapa pejabat Kemendagri lainnya. Sehingga atas perbuatan itu terdakwa bersama sejumlah tersangka lainnya merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun,” jelas jaksa Lie Putra Setyawan.
Anang dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP. (X-10)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved