Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Wali Kota dan 6 Anggota DPRD Malang Ditahan KPK

Dero Iqbal Mahendra
27/3/2018 22:15
Wali Kota dan 6 Anggota DPRD Malang Ditahan KPK
(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akhirnya menahan Wali Kota Malang Moch Anton dan sejumlah anggota DPRD Kota Malang terkait kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot malang tahun anggaran 2015.

Dalam kasus tersebut KPK sebelumnya sudah memproses Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan MA ditahan oleh pihak KPK untuk 20 hari pertama bersama dengan 6 anggota DPRD lainnya yang diperiksa perdana sebagai pada hari ini di gedung KPK.

"MA, Walikota Malang ditahan untuk 20 hari pertama," terang Febri di gedung KPK Jakarta, Selasa (27/3).

Enam tersangka yang merupakan para anggota DPRD yang juga ditahan bersama MA ialah Heri Pudji Utami, Abdul Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, Sukarno, serta anggota DPRD dari Partai Hanura yang juga calon wali kota yang maju dalam Pilkada Malang tahun ini, Yaqud Ananda Gudban.

Febri menjelaskan bahwa MA akan ditahan di Rutan Cabang Guntur Jakarta. Sedangkan untuk 6 anggota DPRD lainnya akan ditahan di 4 rutan yang berbeda. Tersangka Rahayu Sugiarti ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK (K4), Tersangka Heri Pudji Utami dan Yaqud Ananda Gudban di Rutan Klas IIA Jakarta Timur Pondok Bambu.

Sedangkan untuk tersangka Hery Subiantono dan Sukarno di tahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan untuk tersangka ABR ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan

Saat ditemui pewarta saat keluar Gedung KPK para anggota DPRD tersebut sebagian besar tidak memberikan komentar. Hanya Hery Subiantono yang menanggapi pertanyaan dari pewarta.

"Saya minta maaf kepada seluruh warga Kota Malang," ujar Hery.

Sedangkan untuk Walikota Malang Moch Anton saat keluar gedung KPK tidak banyak berbicara. Namun ia menyerahkan semuanya kepada proses hukum yang ada. "Kita ikuti saja proses hukumnya," ujar Anton singkat.

Sebagaimana diketahui dalam kasus tersebut diduga Ketua DPRD Malang M Arief Wicaksono menerima dana sebesar Rp700 juta dari mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyono.

Dari uang tersebut Arif mengambil Rp100 juta sebagai bagian dirinya sedangkan sisa uang Rp 600 juta lainnya diduga dibagikan kepada sejumlah anggota DPRD Kota Malang.

Anton sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beserta 18 anggota DPRD Kota malang lainnya pada 21 Maret lalu.

Anton dijerat melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan 18 anggota DPRD Kota Malang itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya