Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Kejaksaan kembali Tangkap Buronan Koruptor

Dero Iqbal Mahendra
23/3/2018 19:55
Kejaksaan kembali Tangkap Buronan Koruptor
(Dok Jamintel)

KEJAKSAAN Agung kembali menangkap seorang buronan kasus korupsi. Kali ini Tim Gabungan Inteljen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kejati Sulawesi Selatan berhasil mengamankan terpidana kasus korupsi di Makassar.

Tim berhasil mengamankan Philips Tangdilintin yang merupakan Direksi PT Citra Jadi Nusantara, terpidana kasus korupsi proyek Pembangunan Rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Flores Timur, NTT tahun anggaran 2012 lalu. Philips berstatus buron selama dua tahun terakhir setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 2016 lalu.

"Kamis malam (22/3), tim kami menangkap terpidana di kediamannya di Perumahan Costablanca, Makassar,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka saat dihubungi di Jakarta, Jumat (23/3).

Berdasarkan putusan pengadilan Tipikor Kupang, Philips dinyatakan bersalah dalam menyalahgunakan anggaran kontrak proyek senilai Rp4.894.707.000. Philips terbukti melakukan korupsi dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.351.698.650.

Dalam kasus tersebut Philips dijerat dengan Pasal 2 UU 31 jo UU 20 Tahun 2001. Ia divonis dengan hukuman penjara selama empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidier tiga bulan penjara. Philips juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp659.215.606 subsidier kurungan satu tahun.

Mantan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sulsel tersebut sempat melakukan banding di Pengadilan Tinggi dan kasasi di MA. Namun, kedua upaya tersebut gagal yang membuat dirinya melarikan diri saat akan eksekusi hukuman dan masuk dalam DPO Kejati NTT.

Philips menjadi salah satu bagian dari program yang dilakukan oleh kejaksaan agung, dalam ini adalah program Tangkap Buron (Tabur 31.1) sebagai wujud komitmen dalam menuntaskan perkara tindak pidana. Setiap Kejati diberi target minimal menangkap satu buronan pelaku tindak pidana setiap bulannya.

"Dalam waktu dua bulan sejak program ini dicanangkan, kita sudah berhasil menangkap 63 orang buron. Diharapkan kinerja tim intelijen terus konsisten sehingga dapat mencapai target pada akhir tahun," pungkas Maringka. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya