Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Hadapi Hoaks dan Politik Uang, KPU Mengaku Punya Metode Baru

Irene Harty
22/3/2018 19:25
Hadapi Hoaks dan Politik Uang, KPU Mengaku Punya Metode Baru
'Melawan Berita Bohong Dalam Kampanye dan Pemilu' di @america, Pasific Place, Jakarta, Kamis (22/3),(kiri-kanan) Wakil Atase Pers Kedutaan Besar AS di Jakarta, Gurdit Singh, Moderator: Ketua bidang Advokasi AJI, Hesti Murti, Komisaris KPU, Wahyudi Setiawan(MI/Irene Harty)

KOMISIONER KPU, Ketua bidang sosialisasi, pendidikan pemilih, dan pengembangan SDM, Wahyudi Setiawan mengungkapkan KPU punya gaya baru dalam meminimalisasi berita-berita bohong dan politik uang jelang kampanye Pemilu 2019 mendatang.

"Jadi musuh kita sebenarnya yang paling menggejala itu dua, yang pertama hoaks, yang kedua money politic. Nah, kita harus pakai gaya baru untuk memeranginya dengan pendidikan pemilih," ungkap Wahyu dalam diskusi umum bertema 'Melawan Berita Bohong dalam Kampanye dan Pemilu' di @america, Pasific Place, Jakarta, Kamis (22/3).

"Metode baru itu dengan mengedukasi masyarakat lewat kalimat-kalimat yang lebih menghujam seperti 'politik uang itu cikal bakal korupsi loh jadi kalau kita libatkan diri dalam politik uang sama artinya kita tumbuh kembangkan korupsi'. Kan beda, lebih melibatkan secara personal," jelasnya.

Adapun sasaran pendidikan yang lebih spesifik adalah komunitas terkecil dari masyarakat yakni keluarga. Wahyu mengatakan kampanye pemilihan legislatif akan dimulai pada 23 September 2018 sehingga masih ada waktu tujuh bulan menjelang kampanye.

KPU telah membentuk gugus tugas yang terdiri dari KPU, Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers untuk menjaga masa jelang kampanye dengan berpatokan pada tiga prinsip.

Pertama, iklan kampanye partai tidak diperbolehkan kecuali 21 hari yang telah ditentukan. Kedua pemberitaan kegiatan sosialisasi partai politik diperbolehkan sepanjang mengedepankan prinsip proporsionalitas dan berimbang, dan ketiga sosialisasi partai politik yang diperbolehkan yakni pemasangan bendera dana pertemuan internal politik.

"Sosialisasi parpol diperbolehkan karena belum kampanye dan parpol punya fungsi melakukan sosialisasi dan pendidikan politik, jadi harus lakukan itu," tuturnya.

Adapun sanksi bagi yang melanggarnya akan diselesaikan oleh masing-masing pemimpin sektor seperti penyimpangan pemberitaan proporsional dan berimbang oleh media akan jadi kewenangan Dewan Pers untuk menyelesaikan, penyimpangan penyiaran akan ditangani oleh KPI, dan penyimpangan perilaku partai politik akan jadi kewenangan Bawaslu.

"Lembaga-lembaga itu bekerja sesuai kewenangan tapi keputusannya berasal dari gugus tugas," tukasnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya