Headline

Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.

KPK Kembali Jerat Muchtar Effendi dengan Delik TPPU

Dero Iqbal Mahendra
09/3/2018 21:12
KPK Kembali Jerat Muchtar Effendi dengan Delik TPPU
(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Muchtar Effendi sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (KPK).

Lembaga antirasywah itu sebelumnya menetapkan Muchtar Effendi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK).

"KPK menduga ME menempatkan, mentransfer, mengalihakan, membelanjakan atau mengubah bentuk atas harta kekayaan yang patut diketahui sebagai hasil tindak pidana korupsi," terang Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di Jakarta, Jumat (9/3).

Basaria mengungkapkan, dari persidangan perkara M Akil Mochtar sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor dengan dikuatkan putusan MA dalam perkara Romi Herton dan Masitoh serta perkara Budi Antoni dan Suzzana.

Muchtar diduga telah menerima uang dari sejumlah pihak terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di MK.

Dari Bupati Empat Lawang melalui istrinya Suzzana Muchtar menerima titipan uang dari Akil Muchtar sebesar Rp10 miliar dan US$500 ribu. Selain itu, dari Wali Kota Palembang Romi Herton melalui istrinya Maisaroh terkait hasil Pilkada Kota Palembang Muchtar juga menerima titipan uang sebesar Rp20 miliar.

"Dari total Rp35 miliar yang diterima Muchtar kemudian diserahkan kepada Akil Mochtar Rp17,5 miliar sebagai keperluan pibadinya. ditransfer ke CV Ratu Semangat Rp3,8 miliar dan Rp13,5 miliar diduga dikelola oleh Muchtar atas pengetahuan dan persetujuan Akil untuk membeli sejumlah aset," terang Basaria.

Tersangka diduga telah membelanjakan uang Rp13,5 miliar terebut berupa tanah dan bangunan, puluhan kendaraan roda empat dan belasan kendaraan roda dua dengan diatas namakan orang lain.

Basaria menjelaskan Muchtar sebelumnya telah ditetapkan KPK atas dua tindak pidana korupsi yakni memberikan keterangan tidak benar dan merintangi penyidikan dalam persidangan Akil Mochtar dengan hukuman 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan yang telah inkrah dengan putusan MA pada Maret 2016.

Kasus lainnya yang saat ini mash berproses di KPK adalah dugaan penerimaan hadiah atau janji bersama sama Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pilkada di Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di MK yang saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK.

Atas perbuatannya, Muchtar disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya