Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MAHKAMAH Agung harus bisa segera mengembalikan kepercayaan publik khususnya terhadap pegawai peradilan. Hal itu perlu dilakukan setelah beberapa kasus hukum menguak fakta dan opini di masyarakat masih ada minimnya integritas oknum hakim
"Menjaga integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang menjadi dua fokus pekerjaan rumah bagi MA untuk mengembalikan kepercayaan publik," kata Juru Bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi, Jumat (2/3)
KY menegaskan integritas merupakan modal dasar untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan keadilan karena seorang hakim sebagai wakil Tuhan sudah selayaknya menjaga integritas, etika dan perilakunya, serta memegang teguh kode etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
"KY yakin, MA memiliki komitmen yang sama untuk mencapai tujuan tersebut," tukasnya.
Langkah pembinaan pun perlu terus dilakukan MA agar para hakim senantiasa terjaga integritasnya. Selain itu, sikap tegas MA dalam melakukan pembersihan merupakan langkah konkret. Namun, KY sebagai pengawas eksternal berharap langkah pembersihan itu dilakukan pula dengan menindaklanjuti rekomendasi sanksi yang diberikan KY.
Sepanjang 2017, KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 58 orang hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Namun, tidak semua rekomendasi sanksi ini langsung ditindaklanjuti dengan beberapa alasan seperti terkait teknis yudisial dengan catatan, perlu dibicarakan oleh Tim Penghubung KY, atau bahkan meminta KY untuk mengusulkan pemeriksaan bersama.
Untuk hal ini, tentu perlu ada usaha kesepakatan MA dan KY untuk serius menyelesaikan persoalan tafsir teknis yudisial dengan perilaku tersebut.
"Jangan sampai persoalan tafsir ini menjadi penghalang komitmen bersama mewujudkan lembaga peradilan berintegritas. Selain berkompeten, hakim yang berintegritas dan beretika dipastikan akan menghasilkan putusan yang berkualitas," ujar Farid.
Farid menjelaskan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah MA dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. MA telah menerapkan sistem akreditasi untuk empat lingkungan badan peradilan.
Dalam laporan tahunan MA tahun 2017 tunggakan perkara pada 2017 paling rendah sepanjang sejarah MA, yaitu 1.388 perkara.
Namun, peningkatan pelayanan dan kenyamanan ini jangan mengurangi, bahkan menghilangkan tujuan para pencari keadilan untuk mendapatkan kepastian hukum.
Peningkatan diharapkan tidak hanya sebatas perubahan sarana dan fasilitas, tetapi justru perubahan yang benar-benar menyentuh masalah dasar dan memiliki dampak bagi pencari keadilan. "Jangan pula sertifikasi-akreditasi berdampak pada perilaku pimpinan peradilan untuk melakukan potensi menyimpang," tukasnya.
Para pimpinan pengadilan tersandera harus melakukan akreditasi, padahal tidak ada biaya untuk melaksanakan sehingga mencari dari sumber yang tidak jelas. Keadaan yang demikian adalah potensi yang mendorong pimpinan peradilan melakukan penyalahgunaan jabatan.
Oleh karena itu, sudah semestinya pembenahan terus dilakukan. Kesungguhan, komitmen dan keterbukaan menjadi kunci penting.(OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved