Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Bupati Ngada Dan Penyuapnya Diperiksa KPK

Dero Iqbal Mahendra
02/3/2018 14:12
Bupati Ngada Dan Penyuapnya Diperiksa KPK
(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Bupati Ngada Marianus Sae dalam kapasitas sebagai tersangka terkait kasus suap sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur yang menjerat dirinya.

KPK pada saat yang sama juga memeriksa Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu yang merupakan pihak penyuap dalam kasus tersebut. Diketahui bahwa Wilhelmus bukan merupakan orang asing di Kabupaten Ngada, lantaran dirinya merupakan salah satu kontraktor di Kabupaten Ngada yang kerap mendapatkan proyek di Ngada sejak 2011.

"Hari ini penyidik KPK memang menjadwalkan pemeriksaan untuk MSA dan juga WIU terkait kasus suap sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Ngada, keduanya diperiksa sebagai tersangka," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Febri menerangkan keduanya akan diperiksa terkait pengetahuannya dan peranannya dalam kasus tersebut. Terpantau keduanya saat tiba di gedung KPK tidak memberikan komentar apapun dan langsung masuk kedalam gedung KPK.

Untuk diketahui kedua nya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh penyidik KPK pada 11 Februari silam. Marianus ditangkap di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur sedangkan Wilhelmus diamankan penyidik KPK di Bajawa.

Marianus diduga menerima fee proyek senilai Rp 4,1 miliar dari Wilhelmus terkait dengan pengerjaan sejumlah proyek di Pemkab Ngada pada 2018 ini. Uang tersebut diberikan dalam beberapa tahapan, Marianus menerima Rp 1,5 miliar pada November 2017 secara tunai di Jakarta.

Selanjutnya Rp 2 miliar lainnya diberikan lewat transfer bank pada Desember 2017 dan pada 16 Januari 2018, Marianus menerima lagi Rp 400 juta dari Wilhelmus di rumah bupati.Terakhir Marianus kembali mendapatkan uang pada 6 Februari 2018, dia menerima Rp 200 juta yang juga diberikan di rumah bupati.

Proyek-proyek itu yakni pembangunan jalan Poma Boras senilai Rp 5 miliar, jembatan Boawae Rp 3 miliar, jalan ruas Ranamoeteni Rp 20 miliar, ruas jalan Riominsimarunggela Rp 14 miliar, ruas jalan Tadawaebella senilai Rp 5 miliar, ruas jalan Emerewaibella Rp 5 milair, dan ruas jalan Warbetutarawaja Rp 2 miliar. Nilai total proyek-proyek tersebut yakni Rp 54 miliar

KPK menduga kuat uang tersebut nantinya akan digunakan sebagai pembiayaan pilkada 2018 ini. Marianus maju sebagai calon Gubernur NTT dalam pilkada bersama pasangannya, Emmilia Nomleni, keduanya diusung oleh PDIP dan juga PKB.

Atas perbuatan keduanya Marianus disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan pihak pemberi Wilhelmus, disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya