Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Polri Sebut Kesepakatan Penghentian Korupsi Mestinya Sudah Dikaji

Akmal Fauzi
01/3/2018 22:20
Polri Sebut Kesepakatan Penghentian Korupsi Mestinya Sudah Dikaji
(MI/Rommy Pujianto)

KEPALA Divisi Humas Polri, Inspektur Jendral Setyo Wasisto mengatakan, memorandum of understanding (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung dan Badan Reserse Kriminal Polri soal penghentian kasus korupsi nilai koruptor mengembalikan uang hasil kejahatannya, harusnya sudah dikaji oleh Divisi Hukum Mabes Polri.

"Seharusnya demikian (sudah dikaji), kalau sudah itu (MoU) dengan Kementerian dan Kejaksaan Agung," kata Setyo saat menanggapi perdepatan di mengenai kesepakatan tersebut, Kamis (1/3).

Pun demikian, Setyo mengatakan masih menunggu klarifikasi dari Kepala Bareskrim Komisaris Jendrak Ari Doni dan enggan mengomentari MoU itu lebih jauh.

"Saya mohon waktu saya akan cek Kabareskrim dulu, klarifikasinya seperti apa. Pernyataan beliau dan MoU-nya seperti apa," kata Setyo.

Ia pun membenarkan jika MoU ini pertimbangannya adalah masalah dana. Menurutnya, indeks satu kasus bernilai ratusan juta. Setyo mencontohkan jika pihak Polri mengeluarkan dana sebesar Rp300 juta untuk satu kasus, tapi dana yang dikembalikan ke negara hanya Rp200 juta, maka akan ada kerugian negara yang lebih besar.

"Kalau menurut saya logikanya benar. Karena indeks satu kasus ratusan juta. Kalau mengembalikan dana itu ke negara sementara dapatnya Rp200 juta tapi mengeluarkannya Rp300 juta, berarti tekor kan. Tapi saya akan klarifikasi lagi ke Kabareskrim mengenai pendapat beliau seperti apa," jelasnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya