Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Radikalisme Akar dari Terorisme Membahayakan Eksistensi NKRI

MICOM
01/3/2018 15:50
Radikalisme Akar dari Terorisme Membahayakan Eksistensi NKRI
(MI/MOHAMAD IRFAN)

KEMENTERIAN Hukum dan HAM selaku tergugat dalam sidang gugatan pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) diPengadilan Tata Usaha Negara, hari ini, kamis (1/3) menghadirkan seorang ahli mantan Kepala BadanNasional Penanggulangan Terorisme Ansyaad Mbai.

Dalam pemaparannya di sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Kamis, Mbaai mengatakan bahwa keputusan pemerintah mencabut status badan hukum HTI adalah keputusan yang tepat.

"Buat saya keputusan pemerintah tepat, bahkan sebetulnya terlambat. Kalau saya pribadi harus dikenakan tindakan hukum yang tegas karena ini sangat mengancam negara, karena khilafah membubarkan NKRI, mengganti dan menghilangkan konstitusi. Apakah kita ingin seperti Suriah dan Irak," ucap Mbai.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MHHA, Hakim Anggota Nelvy Christin SH MHHA, dan Roni Erry Saputro SH MH, serta Panitera Pengganti Kiswono SHMH.

Dalam keterangannya di persidangan, ahli menyatakan bahwa Terorisme berakar dari radikalisme.Terorisme mengatasnamakan agama tetapi dengan tujuan politis dengan tindakan / kegiatan yang bertentangan dengan ajaran agama.

"Ada kesamaan di antara pelaku terror, yaitu mereka menganut paham takfiri. Paham takfiri adalah paham yang mengkafir-kafirkan orang lain." Paham Takfiri ini yang menjadi dasar dari aksi terror yang terjadi.

Radikalisme dan terorisme, imbuh Mbai, merupakan ancaman yang sangat serius terhadap kemanusiaan. Ini menghancurkan peradaban manusia. Terorisme dan radikalisme bertujuan politk untuk merebut kekuasaan, mendirikan khilafah serta menegakkan syariah yang menurut atau sesuai dengan versi mereka.

"Negara kita, menghadapi Darurat Radikalisme apalagi dengan masuknya paham khilafah ke Indonesia," tegas Mbai. Dijelaskan, Hizbut Tahrir di luar negeri dan Hizbut Tahrir Indonesia adalah partai politik berideologi Islam, tujuannya merebut kekuasaan dan mendirikan khilafah.

"Mereka menyebarkan khilafah melalui kegiatan dakwah, tetapi realitanya mereka akan melakukan perebutan kekuasaan bahkan sampai dengan melakukan kudeta. Karena itulah Hizbut Tahrir dibubarkan di berbagai negara termasuk di negara-negara Islam. Dengan menegakkan syariah, maka khilafah akan menghilangkan konstitusi dan eksistensi negara Indonesia," ujar Mbai.

Dia menambahkan, setidaknya 25 orang pelaku terror di Indonesia yang sudah mendapatkan putusan di Pengadilan, semuanya memiliki kesamaan ideologi dengan HTI, yakni menganut paham khilafah. "Penangkapan kepada para pelaku teror semuanya berdasarkan bukti-bukti yang ada. Penangkapan tidak pernah dilakukan jika tanpa ada bukti," ungkap Mbai.

Untuk diketahui, HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan
HTI. Dalam persidangan ini HTI menggugat keputusan Kemenkumham tersebut.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya