Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Hak Jawab Partai Demokrat atas Berita “Pemenang Tender Ditolak, SBY Bertindak” di Mediaindonesia.com

01/3/2018 04:59
Hak Jawab Partai Demokrat atas Berita “Pemenang Tender Ditolak, SBY Bertindak” di Mediaindonesia.com
(Kadiv Pemberitaan Media Indonesia Teguh Nirwahyudi (kiri) saat menerima Hakl Jawab dari perwakilan Partai Demokrat---Dok.MI)

HAK JAWAB BERDASARKAN PUTUSAN DEWAN PERS TERHADAP KARYA JURNALISTIK MEDIAINDONESIA.COM YANG BERJUDUL: “PEMENANG TENDER DITOLAK, SBY BERTINDAK”, YANG TELAH DINYATAKAN MELANGGAR KODE ETIK JURNALISTIK OLEH DEWAN PERS

Jakarta, 28 Februari 2018

Kepada Yth:

Pemimpin Redaksi MEDIAINDONESIA.COM

di tempat

Perihal: HAK JAWAB

Lampiran: 1. Putusan Dewan Pers cq. Risalah Penyelesaian Pengaduan tanggal 21 Februari 2018

2. Fotokopi Berita cq. Karya Jurnalistik yang dipermasalahkan

Dengan Hormat,

Sehubungan dengan pemberitaan pada situs www.mediaindonesia.com(MEDIA INDONESIA) dengan judul: “Pemenang Tender Ditolak, SBY Bertindak” http://www.mediaindonesia.com/news/read/143562/pemenang-tender-ditolak-sby-bertindak/2018-02-02 ,yang dipublikasikan pada tanggal 2 Februari 2018, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagal berikut:

  1. Bahwa terhadap karya jurnalistik tersebut, melalui putusannya cq. Risalah Penyelesaian Pengaduan, Dewan Pers menilai berita Teradu Media Indonesia telah MELANGGAR Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena: "tidak berimbang, tidak uji informasi dan mengandung opini yang menghakimi";
  2. Teradu Media Indonesia WAJIB memuat Hak Jawab dari Pengadu disertaiPERMINTAAN MAAF selambat-lambatnya 3x24 jam sejak menerima konsep hak Jawab dari Pengadu dan ditautkan ke berita yang diadukan;
  3. Jika Teradu Media Indonesia tidak melayani Hak Jawab dan ketentuan lain yang telah diputuskan diatas, maka Teradu Media Indonesia DIPIDANA DENDA sebanyak-banyaknya Rp. 500 juta rupiah sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU Pers No. 40 tahun 1999;
  4. Keputusan ini telah disetujui oleh Teradu Media Indonesia dengan di tanda tanganinya Dokumen Risalah penyelesaian perkara oleh Sdr. Gaudensius Suhardi selaku Deputi Direktur Pemberitaan Media Indonesia (mewaki pihak Teradu Media Indonesia).

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas maka berikut ini HAK JAWAByang kami sampaikan kepada TERADU MEDIA INDONESIA untuk dimuat:

  1. E-KTP adalah amanah Undang-Undang dan Program Pemerintah yang dilaksanakan dengan sistem yang berlaku dan aturan yang ada. Sehingga setiap kebijakan yang diambil oleh Presiden SBY, termasuk dalam proyek E-KTP ini sepenuhnya berpedoman pada undang-undang;
  2. Setelah kebijakan diambil, Presiden menyerahkan pelaksanaan teknisnya kepada Kementerian terkait. Dalam proyek E-KTP kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemendagri-lah yang kemudian membangun sistem pengadaan proyek E-KTP ini;
  3. Dalam memastikan proses pengadaan E-KTP ini berjalan baik, Pemerintahan juga telah membentuk Tim Pengarah, Tim Teknis dan Tim Pelaksanayang tugas dan tanggung jawabnya saling menguatkan untuk mengamankan pelaksanaan proyek "akbar" peng-single identity-an seluruh penduduk Indonesia yang jumlahnya ratusan juta ini berjalan baik. Yang mana E-KTP ini akan menjadi basis data kependudukan sentral yang sangat penting, bagi Negara dalam melayani warga negaranya;
  4. Belum lagi ditambah masih ada lembaga BPK dan BPKP yang lingkup tugasnya sesuai perintah UU mengamankan setiap proyek pemerintah dari sisi pengawasan penggunaan Keuangan Negara-nya;
  5. Sebagai Presiden, Pak SBY tidak pernah mencampuri urusan teknis operasional apalagi sampai melakukan Intervensi. Dan selama pelaksanaan proyek, baik dari Tim Pengarah, Tim Teknis, Tim Pelaksana serta Kemendagri tidak pernah sekalipun melaporkan kepada Presiden SBY tentang adanya masalah dalam pengadaan proyek E-KTP ini sehingga harus dihentikan;
  6. Demikian juga baik LKPP, Inspektorat, BPKP, BPK, dan aparat penegak hukum lain, tak pernah sekalipun melaporkan tentang adanya persoalan dalam pengadaan E-KTP ini kepada Presiden SBY;
  7. Presiden SBY selama 10 tahun pemerintahannya tidak pernah sekalipun mencampuri apalagi mengintervensi urusan teknis operasional tender terhadap semua proyek pemerintah termasuk dalam proyek E-KTP ini;
  8. Semua pejabat di istana Wapres, Kemendagri, Tim Pengarah, Tim Teknis, LKPP, Inspektorat, BPKP dan BPK, mayoritas semua sampai saat ini masih ada dan bahkan masih aktif bekerja di lembaga masing-masing. Mereka semua bisa ditanyakan kebenaran dan faktanya, adakah Presiden SBY pernah mengintervensi apalagi ikut punya "jago" dalam Proyek EKTP ini. Seperti kesan yang dibangun Media Indonesia melalui judul beritanya: “Pemenang Tender Ditolak, SBY Bertindak”, dimana seakan-akan Pak SBY punya “jago” untuk dimenangkan dalam pengerjaan proyek EKTP ini. Padahal faktanya tidak. Hak Jawab dan permintaan maaf dari MEDIA INDONESIA lah jalan kami untuk meluruskan berita yang menyesatkan dan menipu khalayak ini, yang oleh DEWAN PERS berita ini telah dinyatakan masuk dalam kategori "tidak berimbang, tidak uji informasi dan mengandung opini yang menghakimi";
  9. Bahwa semua pihak-pihak yang mengikuti tender termasuk pihak yang kalah dalam pengadaan E-KTP ini, sesungguhnyajuga bisa dipanggil dan digali keterangannya oleh penegak hukum. Untuk mencari kebenaran apakah Presiden SBY pernah mengintervensi pengadaan E-KTP ini, seperti yang dituduhkan.Mestinyapara pihak yang ikut tender ini jugaadalah pihak-pihak yang sangat mengetahui dan bisa memberikan penjelasanterang benderangterkait persoalan E-KTP ini diluar para aparatur negara diatas;
  10. Melalui Hak Jawab ini kami juga ingin menyampaikan kepada Publik bahwa tidak benar tuduhan yang digaungkan dan digemakan oleh beberapa pihak belakangan ini melalui ruang persidangan Tipikor Jakarta yang menyatakan: “Pak SBY mengatur dan terlibat dalam pengadaan proyek E-KTP”. Atau narasi sejenis lainnya yang berbunyi: “Ada orang besar, penguasa yang melakukan intervensi terhadap E-KTP”. Itu semua adalah tuduhan bohong dan fitnah! Dan jika berita menghakimi sejenis ini dimuat kembali oleh media manapun dalam pemberitaannya, maka kami kader Demokrat akan menggugat kembali!! Karena berita sejenis ini telah sangat merugikan nama baik Ketua Umum kami Bapak SBY dan juga merugikan Partai kami Partai Demokrat. Apalagi munculnya ditengah tahun Politik menjelang Pemilu ini. Untuk meluruskannya tiada jalan lain bagi kamiselain menggugat kembali. Karena itu prosedur yang tersedia dan dibenarkan UU untuk mencari kebenaran;
  11. Bahwa Pasal 5 ayat (1) UU 40 tahun 1999 tentang PERS harusnya dijadikan pegangan oleh insan Pers di seluruh Indonesia ini, utamanya lagi media-media besar dengan basis pembaca jutaaan orang seperti MEDIA INDONESIA ini contohnya. Dimana dibagian penjelasan dari Pasal ini secara imperatif dan terang telah dijelaskan: “pers Indonesia dalam menyiarkan informasi tidak menghakimi atau membuat kesimpulan atas kesalahan seseorang terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan..”
  12. Sebagai penutup terhadap Hak Jawab ini, mari kita jadikan pernyataan KPK pada tanggal 8 Februari 2018 melalui Ketuanya Bpk. Agus Rahardjo sebagai pegangan untuk mengakhiri polemik dan segala tuduhan tak berdasar dalam kasus ini. Berikut saya kutipkan:KPK menegaskan tidak ada data yang konkret soal dugaan dikait-kaitkannya nama Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dan putranya, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), dalam kasus e-KTP. "Terus terang tidak ada data yang konkret sekali mengenai itu. Sampai hari ini belum ada data," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).

Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan kepada TERADU MEDIA INDONESIA, dan kami meminta untuk dimuat sepenuhnya. Jika ada bagian yang dipotong dari surat yang kami layangkan ini, kami meminta tidak usah dimuat sekalian. Dan sebagaimana Point 1 Risalah Penyelesaian yang telah kita sepakati, kami juga meminta MEDIA INDONESIA untuk “MELAKUKAN PERMOHONAN MAAF KEPADA PAK SBY DAN MASYARAKAT INDONESIA” atas pemberitaannya yang tidak tepat dan menghakimi tersebut.

Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan. Mari kita kembali saling bergandengan tangan demi iklim pers kita yang sehat, verifikatif dan tidak menghakimi.

Hidup Pers Indonesia!

PENGADU

JANSEN SITINDAON.,SH.,MH

Ketua DPP Partai Demokrat

Tembusan:

  1. Dewan Pers Republik Indonesia
  2. DPP Partai Demokrat
  3. Kader Demokrat di Seluruh Indonesia (melalui Kantor Cabang-Cabang Partai)

Catatan Redaksi:

Sesuai dengan keputusan Dewan Pers, dengan ini kami meminta maaf kepada pengadu dan masyarakat.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya