Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

UU MD3 Bikin Presiden Repot Cari Jalan Keluar

Rudy Polycarpus
28/2/2018 20:45
UU MD3 Bikin Presiden Repot Cari Jalan Keluar
(MI/Susanto)

PRESIDEN Joko Widodo mengundang sejumlah pakar hukum untuk mencari jalan keluar atas materi UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang dinilai publik mencederai demokrasi.

Para pakar yang dipanggil Presiden ialah mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD dan Maruarar Siahaan, guru besar Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej, serta praktisi hukum Luhut Pangaribuan.

Seusai pertemuan di Istana Merdeka, Mahfud menjelaskan inti dari pertemuan itu ialah Presiden meminta masukan dari para pakar hukum atas sejumlah opsi yang akan diambil pemerintah.

"Membahas UU MD3, tiga pasal saja. Pasal 73, 122 dan 245. Menyampaikan pandangan-pandangan kami dan masyarakat. Lalu kita menyampaikan presiden punya hak konstitusional, wewenang konstitusional untuk segera mengambil keputusan apa pun," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/2).

Pasal 73 mengatur kewajiban kepolisian membantu DPR memanggil paksa pihak-pihak yang tidak mau memenuhi panggilan parlemen. Sedangkan melalui Pasal 122, setiap orang yang dianggap merendahkan kehormatan DPR, dapar dipidana.

Adapun Pasal 245 memberi kesan DPR ingin melindugi anggotanya yang diduga melakukan tindak pidana umum karena pemeriksaan terhadap mereka harus didahului pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan persetujuan tertulis presiden.

Mahfud tidak menjelaskan pandangan apa saja yang mereka sampaikan kepada Presiden. Namun, ia tidak menampik adanya opsi penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), revisi UU hingga melayangkan gugatan ke MK turut disampaikan kepada Presiden.

"Kita sampaikan pilihan-pilihan seperti yang sudah (diulas) di koran-koran. Kita tidak mengusulkan, tapi kasih analisa saja. Kalau ambil (opsi) ini, konsekuensinya apa. Plus minusnya bagaimana. Wewenang dan keputusan ada pada Presiden," jelasnya.

Sementara, Maruarar menambahkan, ia menyarankan agar materi UU MD3, khususnya Pasal 245 tidak menabrak putusan MK pada 2015 yang menilai pemeriksaan anggota DPR tidak memerlukan izin MKD. "Supaya tidak tampak putusan MK tidak diabaikan, itu saja saya kira," cetusnya.

Sebelumnya, Presiden mengatakan tengah mengkaji langkah yang akan ditempuh pemerintah atas produk hukum yang banyak dikritik publik. Ia mempertimbangkan tidak meneken UU MD3.

Menurut Mahfud, jika Presiden menolak menandatangani, hal itu tidak akan mengurangi legitimasi UU MD3 sebagai produk hukum. "Enggak ada konsekuensinya. Itu urusan politik. Karena secara hukum otomatis jadi UU (setelah 30 hari disahkan)," jelasnya.

Pada pertemuan itu, Presiden juga meminta pendapat soal materi-materi kontroversial dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), seperti pasal perzinaan, serta LGBT.

"Kita memberikan pertimbangan soal isu yang diperbedatkan dalam masyarakat. Itu masih bisa diperbaiki sekalipun nanti setelah diundangkan. Mudah-mudahan pada April dalam masa sidang yang berikut, kita punya KUHP baru rasa Indonesia," pungkasnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya