Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
PERMOHONAN berobat terpidana Ustaz Abu Bakar Baasyir ke Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hal itu juga atas persetujuan Presiden Joko Widodo setelah mendengar permohonan dari Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan Dirjen Pemasyarakan (PAS) telah menyetujui permohonan berobat Ustad Abu Bakar Baasyir ke RSCM tersebut.
"Rujukan berobat ke RSCM Ustaz Abu Bakar Baasyir disetujui oleh Dirjen PAS dan untuk pelaksanaanya berkoordinasi dengan BNPT dan Densus 88," kata Ade Kusmanto di Jakarta, Rabu (28/2).
Dia mengungkapkan berdasarkan hasil telaah medis bahwa Ustaz Baasyir didiagnossa menderita sakit "CVI" (chronic venous insufienci), yaitu keadaan kelainan pada pembuluh darah vena. "Dan tindaklanjut perawatannya dapat dilaksanakan di RSCM dengan
berkoordinasi dengan BNPT dan Densus 88," ujarnya.
Ade menjelaskan bahwa sesuai dengan PP 32 tahun 1999 tentang syarat dan tatacara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan pasal 14 ayat (1) bahwa setiap narapidana dan anak didik pemasyarakatan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.
Sedangkan pada Pasal 15 ayat (1) menyebutkan pelayanan kesehatan dilakukan oleh dokter lapas dan Pasal 16 ayat (3) menyebut apabila hasil pemeriksaan kesehatan ditemukan adanya penyakit menular atau membahayakan maka penderita dirawat secara khusus.
Sementara untuk Pasal 17 ayat (1) disebutkan dalam hal penderita memerlukan perawatan lebih lanjut maka dokter lapas memberikan rekomendasi kepada kepala Lapas agar pelayanan kesehatan dilakukan di RSU pemerintah di luar Lapas.
"Karena Ustad Baasyir berada di wilayah Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat maka sesuai surat edaran Dirjenpas no.Pas.25.8. pk.01.07.01 tahun 2017 bahwa pelaksanaan rujukan terencana bagi Ustaz Baasyir wajib meminta persetujuan Dirjen PAS melalui Kakanwil Kemenkumham Jabar," ungkapnya. Untuk itu, lanjutnya, Dirjen PAS sudah menyetujui pelaksanaan rujukan berobat Ustaz Baasyir ke RSCM.
Disetujui Presiden
Di luar prosedur formil di Kementerian Hukum dan HAM tersebut, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin mengakui dirinya menyampaikan sakitnya Abu Bakar Baasyir itu ke presiden dan memohon untuk dirujuk ke rumah sakit.
"Saya pernah menyampaikan itu, ya.. menyampaikan ke Presiden. Beliau setuju. Bagaimana Baasyir dirawat di rumah sakit," kata KH Ma'ruf Amin usai diterima Presiden di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (28/2).
Namun, Ma'ruf tidak menyampaikan harus dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan menyerahkan sepenuhnya ke pihak pemerintah ke mana Baasyir dirawat.
Sebelumnya, Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain mengatakan bahwa Presiden Jokowi menyetujui permintaan Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin bahwa Ustad Baasyir dirujuk ke RSCM. Tengku mengatakan bahwa Baasyir dibebaskan untuk berobat, bukan dibebaskan pulang ke rumahnya serta meminta administrasi rujukannya tidak berbelit-belit.(Ant/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved