Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Politikus Golkar Mengaku Jadi Ustaz Untuk Suap Hakim

Richaldo Y.Hariandja
28/2/2018 14:58
Politikus Golkar Mengaku Jadi Ustaz Untuk Suap Hakim
(MI/Susanto)

SEGALA cara untuk memuluskan tindakan jahat sering dilakukan oleh siapapun. Termasuk yang dilakukan politikus Partai Golkar Aditya Anugrah Moha yang didakwa melakukan suap sebesar SG$110 ribu dan menjanjikan SG$10 ribu kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono. Suap tersebut dilakukan agar Sudiwardono mengintervensi upaya banding nomor 12/Akta Pid.Sus-PPK/2017/PN. Mnd agar tidak dilakukan penahanan dan mengupayakan putusan tidak bersalah kepada Marlina Moha Siahaan.

Dalam aksinya, Aditya menyebut dirinya sebagai Ustaz. Kata sandi 'Pengajian' juga dipakai sebagai kode untuk pertemuan antara dirinya dan Sudiwardono.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan awal komunikasi antara keduanya yang diinisiasi oleh Lexsy Mamonto yang merupakan Hakim dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palu.

"Lexsy Mamonto menyampaikan bahwa ada saudaranya yang mau minta tolong, yaitu Marlina Moha Siahaan Anggota DPRD Provinsi Sulut dan mantan Bupati Bolaang Mongondow. Selanjutnya Lexsy Mamonto menyampaikan bahwa nomor telepon Sudiwardono akan diberikan kepada seorang 'Ustadz' dan 'Ustadz' tersebut akan menghubungi Sudiwardono.

'Ustadz' yang dimaksud oleh Lexsy Mamonto adalah Terdakwa," ucap Jaksa Dody Sukmono dalam Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (28/2).

Beberapa hari kemudian, Aditya menghubungi Sudiwardono dan mengaku sebagai Ustadz serta menerangkan jika dirinya adalh Anggota DPR RI dan merupakan anak dari Marlina Moha Siahaan. Keduanya bahkan bertemu di ruang kerja Sudiwardono seusai kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Pengadilan Tinggi Manado.

Dalam kesempatan tersebut Aditya meminta agar Sudiwardono yang menjadi Hakim dalam perkara tingkat banding tersebut. "Sudiwardono kemudian menjawab 'ya nanti saya bantu, Ibumu tidak akan ditahan, namun harus ada perhatian," terang Jaksa Dody.

Aksi penyerahan uang dilakukan dua kali, pada tanggal 12 Agustus 2017 di Kediaman Sudiwardoyo di Yogyakarta, serta pada 6 Oktober 2017.

Atas perbuatan tersebut, Aditya diancam dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan pertama. Serta Pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 13 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP pada dakwaan kedua. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya