Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka Yudi Widiana.
"Penyidik dijadwalkan memeriksa tiga saksi untuk tersangka Yudi Widiana terkait kasus TPPU hari ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (28/2).
Yudi yang merupakan mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 7 Februari 2018.
Tiga saksi yang dipanggil yakni anggota DPRD Kota Bekasi 2014-2019 Muhammad Kurniawan, Yono yang merupakan sopir dari Kurniawan, dan Aan dari unsur swasta. Yudi diduga menerima sejumlah kekayaan dari hasil kejahatan, yaitu sekitar Rp20 miliar.
Yudi diduga selaku anggota Komisi V DPR 2009-2014 selama periode jabatannya telah beberapa kali menerima hadiah atau janji dari komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng.
Untuk mendapatkan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016 melalu program alokasi aspirasi milik Yudi dan juga diduga menerima terkait proyek-proyek lain di Maluku dan Kalimantan.
Uang Rp20 miliar itu oleh Yudi diduga sebagian disimpan secara tunai dan sebagian diubah menjadi aset baik bergerak maupun tidak bergerak seperti sejumlah bidang tanah dan rumah serta sejumlah mobil dengan menggunakan nama orang lain.
Dalam pengembangan penyidikan, penyidik juga menemukan ketidaksesuaian jumlah aset yang dimiliki dengan jumlah penghasilan yang sah. Terhadap Yudi disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Yudi telah dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena menerima suap Rp6,5 miliar dan US$354.300 atau senilai total Rp11,5 miliar terkait program aspirasi DPR.
Yudi dinilai terbukti dalam 2 dakwaan yaitu dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua pertama yaitu pasal 12 huruf b dan pasal 12 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 KUHP. Yudi juga dijatuhi pidana tambahan yaitu pencabutan hak politik.(Ant/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved