Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Satu Jaringan Narkoba Lakukan Pencucian Uang Rp 6,4 Triliun

MICOM
28/2/2018 09:45
Satu Jaringan Narkoba Lakukan Pencucian Uang Rp 6,4 Triliun
(ANTARA/Mohammad Ayudha)

TRILIUNAN rupiah uang hasil kejahatan narkoba yang dilakukan para bandar akan berhasil diungkap. Uang haram tersebut disamarkan dengan cara mekanisme pencucian uang.

Salah satu uang hasil kejahatan narkoba dengan jumlah triliunan tersebut diketahui dilakukan pada kasus narkoba jaringan Togiman, Haryanto Chandra cs dengan jumlah fantastis yakni Rp6,4 triliun.

Hari ini, Rabu (28/2) Badan Narkotika Nasional (BNN), Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia akan melaksanakan konpers berkaitan dengan hasil pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari kasus narkotika jaringan Togiman, Haryanto Candra tersebut.

Barang bukti uang dari pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari kasus narkotika tersebut akan disita jadi aset negara atau pemerintah.

Kabag Humas BNN Kombes Sulistriandriatmoko menjelaskan bahwa sesuai dengan persetujuan pemerintah, barang bukti TPPU yang bersumber dari kasus narkotika disita jadi aset negara atau pemerintah.

"Sepersetujuan Pemerintah c.q. Menteri Keuangan. Uang tersebut tetap menjadi aset negara/pemerintah, penggunaannya tergantung kebijakan pemerintah," kata Sulis, Rabu (28/2).(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya