Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Larangan Gambar Tokoh Nasional hanya untuk Alat Peraga Fasilitas KPU

Nur Aivanni
27/2/2018 20:30
Larangan Gambar Tokoh Nasional hanya untuk Alat Peraga Fasilitas KPU
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mencoba menetralisir polemik yang menyeruak di masyarakat terkait larangan pemasangan gambar tokoh nasional dalam alat peraga kampanye Pilkada 2018.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan bahwa larangan tersebut hanya berlaku untuk alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh KPU, bukan yang dibuat sendiri untuk kepentingan internal partai politik.

"Jadi pendiri bangsa, pahlawan nasional, tokoh itu milik semua rakyat. Kami membuat aturan itu dalam konteks menghormati pendiri bangsa, proklamator, pahlawan nasional, tokoh-tokoh yang berjasa bagi negeri ini," kata Wahyu.

Namun, ia menegaskan, parpol boleh memasang tokoh nasional di dalam alat peraga kampanye yang diproduksi sendiri dan dipergunakan untuk kepentingan internal parpol.

"(Buat internal) Boleh. Misalnya, PDIP di kantornya memasang foto Bung Karno dalam backdrop itu tidak perlu dipermasalahkan. Demikian juga tokoh lain yang dipajang parpol lain, enggak masalah, sepanjang buat kegiatan internal parpol dan bukan yang difasilitasi KPU," terangnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya