Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) tengah menelusuri pembelian 30 unit Apartemen Menteng Park untuk investasi dana pensiun (dapen) PT Pupuk Kalimantan Timur.
"Penyidik memeriksa saksi Elly, Dirut PT Cempa Menteng Jaya. Saksi pada pokoknya menerangkan pembelian Apartemen Menteng Park sebanyak 30 unit untuk investasi dana pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Selasa (27/2).
Untuk mengungkap kerugian keuangan negara dari investasi dana pensiun PT Pupuk Kaltim itu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp229.883.141.293.
Untuk mendalami kasus tersebut penyidik telah memeriksa 13 saksi. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) juga sudah meningkatkan dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur tahun 2011 sampai 2016, dari penyelidikan ke penyidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan peristiwa pidana dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur tahun 2011 sampai dengan 2016, sehingga saat ini penanganannya ditingkatkan ke tahap penyidikan, kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print- 14/F.2/Fd.1/02/2018 tanggal 15 Februari 2018.
Selanjutnya, kata dia, tim penyidik akan mengumpulkan alat bukti, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, ahli, surat dan barang bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi untuk menemukan tersangkanya.
Kasus itu bermula Dana Pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur (DP-PKT) dengan PT Anugerah Pratama Internasional (PT API) dan PT Strategis Management (PT SMS) telah melakukan perjanjian penjualan dan pembelian kembali saham PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo (PT. DAJK) dan PT Eurekaa Prima Jakarta (LCGP) yang dapat dikategorikan sebagai "repurchase agreement"(repo).
Dimana pembelian repo bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK-010/2008 tentang Investasi dana pensiun," kata JAM Pidsus.
Akibat dari transaksi repo, Dana Pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp229.883.141.293 yang tidak bisa dikembalikan oleh PT Anugerah Pratama Internasional dan PT Strategis Management.(Ant/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved