Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

Eggi Sudjana Cabut Permohonan Uji Materi UU Ormas

Nur Aivanni
27/2/2018 16:36
Eggi Sudjana Cabut Permohonan Uji Materi UU Ormas
(MI/ BARY FATHAHILAH)

PERMOHONAN pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang teregistrasi dengan nomor perkara 9/PUU-XVI/2018 dicabut melalui kuasa hukum pemohon Benny Haris Nainggolan. Permohonan tersebut diajukan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

"Berhubung karena sesuatu hal, salah satu pemohon kemarin masuk rumah sakit, serangan jantung, kemudian pemohon II lagi umrah. Jadi saya salah satu kuasa hukumnya menyatakan bahwasanya perkara ini saya cabut," kata Benny dalam sidang dengan agenda perbaikan permohonan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anwar Usman, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (27/2).

Untuk diketahui, dalam permohonannya pemohon menguji Pasal 59 ayat (4) huruf c, Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) UU Ormas. Pemohon menilai pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kendati pemohon mencabut permohonan tersebut, Benny mengutarakan bahwa pihaknya akan mengajukan kembali uji materi atas UU Ormas tersebut dalam waktu dekat. Pengajuan uji materi tersebut akan dilakukan ketika para pemohon bisa berkumpul untuk membahas kembali pengajuan permohonan tersebut.

"Setelah kumpul semua, kita perbaiki sesuai dengan saran hakim untuk memperbaiki terhadap kerugian (konstitusionalnya) apa. Di sini kerugiannya sebagai warga negara dan kebetulan pemohonnya advokat dan aktivis, hakim menyarankan tolong dipertegas, kerugian pribadi apa, sebagai advokat apa," terang Benny usai sidang.

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan (13/2), Hakim Anggota I Dewa Gede Palguna meminta kepada pemohon untuk memperjelas kedudukan hukumnya apakah sebagai warga negara atau advokat. Pasalnya, itu berkaitan dengan kerugian konstitusional yang diperoleh pemohon dengan berlakunya pasal a quo.

"Kalau dicampurkan nanti kesulitan orang akan menilainya, bahkan membacanya pun orang akan kesulitan karena bercampur-baur antara hak perseorangan warga negara Indonesia. Kan itu semua orang itu, punya itu. Tapi kalau penekananannya sebagai advokat, kan agak spesifik," terang Palguna. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya