Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan ketidaksetujuannya atas aturan pelarangan pemasangan gambar tokoh nasional yang bukan pengurus partai politik dalam alat peraga kampanye Pemilu 2019.
"Kami tidak setuju soal kampanye tidak boleh menampilkan gambar Bung Karno, Gus Dur, Pak Harto dan sebagainya pada alat peraga kampanye," kata Mendagri di sela-sela Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan Regional I Tahun 2018 di Yogyakarta, Selasa (27/2).
Mendagri mengemukakan, larangan yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum itu patut dipertanyakan.
Bagi partai politik yang tidak setuju dengan peraturan itu, Tjahjo menyarankan agar segera mengajukan gugatan "judicial review" ke Mahkamah Konstitusi (MK)
"Ada apa kok tidak boleh? Saya sudah sampaikan kepada teman-teman partai silakan ajukan judicial review ke MK, wong masang (gambar) Bung Karno kok tidak boleh," kata dia.
Menurut Tjahjo, partai politik berwenang menampilkan gambar-gambar tokoh nasional kendati tokoh itu bukan pengurus partainya. Gambar Bung Karno atau Gus Dur atau Pak Harto, menurut dia, bisa digunakan partai mana saja karena kedua tokoh itu bukan milik partai tertentu.
"Ada partai yang dibuat Mas Tommy (Tommy Soeharto) memasang gambar bapaknya masa tidak boleh. Maka silakan mengajukan judicial review ke MK. Masa memasang gambar (mantan) presiden saja tidak boleh," kata Tjahjo. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved