Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
PEMERINTAH Povinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan tetap akan memberlakukan Instruksi Kepala Daerah DIY Nomor K.898/I/A/1975 perihal Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah bagi Seorang WNI Nonpribumi. Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum Pemprov DIY Dewo Isnu Broto, Selasa (27/2).
"Saya mempertahankan instruksi," kata Dewo Isnu Broto saat ditemui di kantornya, Selasa, (27/02), siang. Menurut Dewo, langah Pemprov DIY mempertahankan instruski tersebut karena keputusan hakim PN Kota Yogyakarta menyatakan Gubernur DIY dan Kepala BPN DIY tidak melakukan perbuatan melawan hukum meski masih memberlakukan Instruksi 1975. "Jadi secara hukum kami tidak melangar," imbuhnya.
Pemprov DIY juga tidak akan mengubah Instruksi 1975 menjadi Perda seperti dorongan dari sejumlah ahli hukum tata negara. "Tidak akan menjadi perda, instruksi biar tetep menjadi instruksi dan itu sudah diuji," terangnya.
Dewo berharap, masyarakat menghormati putusan PN Kota Yogyakarta yang menyatakan Gubernur DIY tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Pempov DIY juga akan menghormati Handoko yang akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi. "Saya juga menghormati banding yang mereka ajukan," katanya.
Namun ketika ditanya hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY yang menyebut Kepala BPN Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Kulonprogo melakukan tindakan maladminintrasi dan diskriminasi pelayanan ketika memberlakukan Instruksi 1975, Dewo Isnu Broto enggan mengomentarinya.
"Itu pandangan mereka, ini negara hukum dan saya melihat dari aspek hukum," jawabnya. Untuk diketahui, sebelumnya Handoko sebagai warga Tionghoa mengajukan gugatan melawan hukum kepada Gubernur DIY dan Kepala BPN DIY karena masih memberlakukan Instruksi Kepala Daerah DIY Nomor K.898/I/A/1975 perihal Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah bagi Seorang WNI Nonpribumi. Handoko merasa, instruksi tersebut diskriminatif.
Namun PN Kota Yogyakarta menolak gugatan Handoko dan menyatakan Gubernur DIY serta Kepala BPN DIY tidak melakukan perbuatan melawan hukum meskipun memberlakukan instruksi yang dianggapnya diskrimiantif. "Saya tetap akan berjuang dan mengajukan banding," kata Handoko, Senin (26/2).
Menurutnya, berkas gugatan sedang dia pelajari lagi dan akan segera dia daftarkan ke pengadilan dalam minggu ini. "Semoga besok selesai dan bisa langsung saya daftarkan," katanya.(OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved