Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
PILPRES 2019 tidak lama lagi. Apalagi prosesnya sudah dimulai pada 8-14 Agustus 2018 yakni masa pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres. Akhir-akhir ini muncul perbincangan hangat di masyarakat terkait posisi dan keikutsertaan wapres Jusuf Kalla dalam kontestasi Pilpres 2019.
Menurut Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti bahwa Jusuf Kalla tidak bisa menjabat kembali sebagai wakil presiden pada Pilpres 2019 mendatang. Hal itu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal 169 huruf n berbunyi, persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Lebih lanjut, dalam penjelasan Pasal 169 huruf n dijabarkan bahwa, yang dimaksud dengan "belum pernah menjabat dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama" adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari lima tahun.
"(Pak JK) Sama sekali tidak ada peluang (untuk menjadi cawapres)," tegas Bivitri menjawab pertanyaan Media Indonesia, Selasa (27/2).
Bivitri mengatakan bahwa ada dua cara agar JK bisa maju kembali sebagai cawapres, yaitu mengajukan uji materi UU Pemilu ke MK atau revisi UU Pemilu. Namun, menurutnya, kedua hal tersebut tidak realistis untuk dilakukan.
Pertama, proses uji materi di MK tidak sebentar atau butuh waktu cukup lama. Sementara, tahapan pemilu terus berlangsung. Kedua, dalam pengajuan revisi UU Pemilu harus dimasukkan terlebih dahulu ke dalam prolegnas. "Dua-duanya tidak realistis," tandasnya.(OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved