Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur resmi melaporkan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak ke Kementerian Dalam Negeri.
Laporan ini terkait pernyataan Awang saat meresmikan Museum Samarendah beberapa waktu lalu. Kala itu, Awang secara gamblang mengatakan mendukung pasangan Syarie Jaang dan Awang Ferdian Hidayat dalam Pilgub Kaltim 2018.
"Ini terus terang hak pribadi saya ya, bukan sebagai Gubernur. Saya mendukung Pak Syaharie Jaang dan Awang Ferdian Hidayat. Insyaa Allah," kata Awang waktu itu.
Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul Bahtiar,Sabtu 24/2 mengatakan pernyataan Awang diduga melanggar aturan sehingga dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN). "Sudah dilayangkan (ke Kemendagridan Komisi ASN). Rencananya nanti kita publikasikan," katanya
Sesuai ketentuan KPU, alat peragakampanye: baliho, baner, spanduk Pilgub Kaltim, dilarang dipasang di sembarangtempat. Sementara itu, Panwaslu Balikpapanbersama Satpol PP telah menginventarisir alat kampanye yang penempatannya tidaksesuai aturan.
Kasie Ops Satpol PP Balikpapan,Siswanto, memaparkan sebanyak 243 baliho seluruh paslon di Pilgub Kaltim akanditurunkan paksa. Sebab tak sesuai aturan dan ketentuan KPU. "Kita telah melakukan pendataan diseluruh kecamatan. Ada 243 baliho yang bakal kita turunkan," ujarnya
Panwaslu dan Satpol PP bergerak menyusuri titik-titik pemasangan baliho yang melanggar aturan kampanye. Petugaspun tegas menurunkan ratusan baliho itu. Baliho tersebut tersebar di wilayah Balikpapan Utara, Selatan, Timur, Tengah, dan Balikpapan Kota.
 Tak tanggung-tanggung, petugas punmenggunakan alat berat. Sabtu siang ini, sambung Siswanto, seluruh jajarannya telah disiapkan. "Bersama Panwaslu menyewa crane, untuk ambil baliho yang besar," ujar Siswanto.(OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved