Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
"Saya tanyakan apakah hari ini ada perubahan pikiran atau argumen dari KPU, dinyatakan tidak ada. Maka dari kami pun tidak ada, masih seperti kemarin. Maka, kami pun lanjut ke ajudikasi," kata Ketua Yusril Ihza Mahendra ditemui usai mediasi di gedung Bawaslu RI, Sabtu (24/2).
Yusril mengatakan bukti-bukti baru itu misalnya adalah ditemukannya fakta bahwa kepengurusan PBB di Kabupaten Manokwari Selatan tetap memenuhi syarat verifikasi faktual KPU meski telah ada pemekaran yakni Kabupaten Manokwari Selatan. Putusan itu terdapat dalam Surat Keputusan KPU RI No 227 tahun 2017 tentang Kedudukan Partai Politik Peserta Pemilu 2014 pada Daerah Otonomi Baru Dalam Pemenuhan Persyaratan Partai Politik Peserta Pemilu 2019.
Namun, KPU justru melakukan verifikasi kembali atas dasar payung hukum PKPU No 6 tahun 2018 yang keluar pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Baca juga: PBB akan Pidanakan Seluruh Komisioner KPU
"Kami sudah dinyatakan lolos berdasarkan SK 227 tahun 2017. Lalu kenapa kami diverifikasi kembali? Padahal di Sulawesi Tenggara kami tidak diverifikasi faktual kembali," kata Yusril.
Tak hanya membeberkan bukti baru, Yusril juga akan mendatangkan saksi yakni anggota pengurus PBB DPC Manokwari Selatan dan Papua Barat.
Menurut Yusril, jika menang dalam ajudikasi, otomatis KPU juga melanggar kode etik. Namun, pihaknya belum mempertimbangkan untuk mengadukan pelanggaran kode etik kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Biar itu menjadi ranah DKPP," tukas Yusril.(OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved