Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
PIMPINAN DPR RI meminta pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika tidak menyetujui perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Hal itu menyusul sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang belum menandatangani UU kontroversial tersebut.
Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bila dalam kurun waktu 30 hari UU yang sudah disetujui DPR tetapi belum ditandatangani presiden, UU yang sudah disahkan lewat mekanisme di DPR tetap berlaku.
“Memang sesuai UU No 12 itu dinyatakan dalam kurun waktu 30 hari apabila tidak ditandatangani presiden, UU itu tetap berlaku karena sudah diputuskan di paripurna. Menurut kami, kalau pemerintah kurang pas, kurang sreg, seyogyanya pemerintah mengeluarkan Perppu supaya semua bisa terselesaikan. Tidak ditandatangani pun tentunya bisa berlaku,” ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (23/2).
Agus mengaku pimpinan DPR sendiri belum berkomunikasi dengan pemerintah, terkait Presiden Jokowi yang tidak mau menandatangani Perppu tersebut. DPR hingga kini masih reses, dan banyak pimpinan sedang mengunjungi daerah.
"Kalau reses itu pimpinan kan juga tidak semuanya hadir. Hanya beberapa yang piket. Saya kebetulan juga ini hari saya bisa hadir sehingga kita belum sampai pada berkoordinasi masalah khsusus UU MD3 itu," pungkasnya. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved