Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
BATALNYA penunjukkan perwira TNI/Polri sebagai pejabat gubernur untuk dua provinsi yakni Sumatra Utara dan Jawa Barat oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan membuat Kementerian Dalam Negeri harus memutar otak.
Sebabnya, ada sembilan provinsi dari 17 provinsi yang habis masa periode jabatan kepala daerahnya yang harus diisi oleh pejabat gubernur. Sementara itu, Kemendagri tidak bisa menempatkan seluruh eselon 1 di kementerian tersebut karena akan terjadi kekosongan wewenang.
Hingga saat ini, Kemendagri pun belum mengusulkan nama untuk mengisi Pj gubernur Sumut dan Jabar. "Belum ada (usulan)," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Sony Soemarsono saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (23/2).
Sebelumnya, Kemendagri ingin agar Pj untuk provinsi Sumut dan Jabar diisi oleh pati TNI/Polri dengan alasan keamanan dan pemahaman wilayah. Dua provinsi tersebut memang masuk ke dalam radar Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Bawaslu RI dengan kategori tinggi.
Namun, dengan berbagai polemik yang ada, Kemenkopolhukam pun membatalkan usulan tersebut.
Sementara itu, pekan depan, Kemendagri akan melantik Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum), Soedarmo menjadi Pj Gubernur Papua. Papua akan ditinggalkan oleh gubernur dan wakil gubernurnya, Lukas Enembe-Kleme Tinal yang kembali berpasangan maju dalam Pilkada dan harus cuti kampanye.
Selain itu, masa periode jabatan Lukas-Klemen juga akan habis pada 9 April mendatang. "Senin (26/2) akan dilantik," kata Sony.
Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Arief M Edie mengatakan meski usulan pati TNI/Polri sebagai pengisi Pj gubernur oleh Kemendagri dibatalkan, usulan nama untuk pengisi dua Pj provinsi tersebut tetap berada di tangan Kemendagri.
"Yang menjadi problematika kan Jabar dan Sumut dan sudah diambil alih Menko Polhukam. Kita mengikuti Menko. Adapun usulan tetap Kemendagri," tuturnya.
Pihaknya menyebutkan bisa saja pengisi Pj gubernur berasal dari instansi lain asal memiliki jabatan atau golongan setingkat dengan pejabat tinggi madya pemerintah pusat.
"Yang menjadi syarat adalah pejabat tinggi madya atau setara di pemerintah pusat. Saat ini sudah 3 eselon 1 Kemendagri yang bertugas," kata Arief.(OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved