Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH dan DPR telah menyepakati pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Namun, Presiden Joko Widodo belum memutuskan apakah akan meneken UU tersebut atau sebaliknya. Pasalnya, setelah mendengar aspirasi keresahan masyarakat, ia khawatir UU tersebut justru akan mendegradasi kualitas demokrasi Indonesia.
"Saya memahami keresahan-keresahan yang ada di masyarakat. Banyak yang mengatakan, ini hukum dan etika kok dicampur aduk. Ada yang mengatakan, politik sama hukum kok ada campur aduk. Itu pendapat-pendapat yang saya baca, saya dengar di masyarakat," ujar Presiden.
Aturan yang mendapatkan kecaman publik antara lain Pasal 73, 122, dan 245 UU MD3. Aturan itu tidak hanya dianggap mencederai demokrasi, tapi juga berpotensi mengintervensi penegak hukum.
Presiden Jokowi mengaku sudah menerima draf UU MD3. Dengan atau tanpa tanda tangannya, Jokowi mengatakan beleid tersebut tetap akan berlaku.
"Belum saya tandantangani karena ingin agar ada kajian-kajian, apakah perlu ditandatangani atau tidak. Saya tanda tangani, nanti masyarakat menyampaikan, wah ini mendukung penuh. Enggak saya tanda tangani juga itu (UU MD3) tetap berjalan. Saya kira kita semuanya tidak ingin ada penurunan kualitas demokrasi kita," ujar Kepala Negara.
Meski ada sejumlah pasal yang belum disepakati, Jokowi belum membuka opsi penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU MD3. Menurutnya, jalan keluar yang paling realistis saat ini ialah melayangkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Tidak sampai sana (penerbitan perppu). Yang tidak setuju silakan berbondong-bondong ke MK untuk judicial review," cetusnya.
Sementara, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, Presiden enggan menandatangani pengesahan UU MD3 sebagai bentuk protes terhadap pasal-pasal yang menuai kontroversi publik.
Ia mengaku baru bisa melaporkan materi UU MD3 kepada Presiden setelah disahkan Paripurna DPR. "Waktunya itu kan sangat padat, jadi baru tadi (Selasa kemarin) saya melaporkan," jelas politisi PDI-P itu. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved