Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Presiden Tidak Akan Tanda Tangani UU MD3 Hasil Revisi Kedua

MICOM
20/2/2018 14:27
Presiden Tidak Akan Tanda Tangani UU MD3 Hasil Revisi Kedua
(MI/MOHAMAD IRFAN)

PRESIDEN Joko Widodo tidak akan menandatangani revisi Undang-Undang No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang sudah disepakati di rapat paripurna DPR pada 12 Februari 2018 lalu.

"Jadi Presiden cukup kaget juga, makanya saya jelaskan, masih menganalisis, dari apa yang disampaikan belum menandatangani dan kemungkinan tidak akan mendandatangani (UU MD3)," kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Selasa (20/2).

Dalam rapat paripurna DPR pada Senin (12/2), disepakati perubahan kedua UU MD3 dengan beberapa perubahan yaitu penambahan jumlah pimpinan yaitu tiga di MPR, satu di DPR, dan satu di DPD, kedua mekanisme pemanggilan paksa terhadap pejabat negara atau masyarakat dengan melibatkan aparat kepolisian.

Namun, meski Presiden tidak menandatangani UU MD3 tersebut, UU tersebut tetap sah mengingat aturan bahwan RUU yang tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari semenjak RUU disetujui maka RUU tersebut sah menjadi UU.

"UU tanpa ditandatangani kan sah sendiri tapi apapun itu terserah Bapak Presiden, saya tidak mau ada pikiran Bapak Presiden seperti itu," ungkap Yasonna.

Terdapat beberapa pasal UU MD3 yang menjadi sorotan publik yaitu Pasal 245 dinyatakan, pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Selanjutnya Pasal 122, DPR memberikan kewenangan kepada MKD untuk mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang, kelompok, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR dan Pasal 73, DPR memiliki kewenangan memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat secara paksa dengan ancaman sandera.

"Tapi sudah saya jelaskan latar belakangnya, ini dialognya panjang. Kalau saya tidak menerima ini, mungkin tidak akan ada pengesahan MD3 pada waktu itu jadi dinamika politiknya cepat. Saya katakan OK sebatas 'contempt of parlement' dalam mengerjakan tugasnya," ungkap Yasonna.

Namun menurut Yasonna, hak imunitas bukan tanpa batas. "Harus ada batasan, kemudian anggota DPR dalam menjalankan tugas tidak dapat dituntut pidana harus seizin mahkamah dewan, harus mendapat pertimbangan mahkamah kehormatan dewan karena keputusan MK sebelumya harus dengan persetujuan presiden. Nah mengapa harus melalui pertimbangan? Semoga filternya ada di DPR, supaya semua beban tidak sampai ke presiden, tapi tetap presiden yang buat keputusannya," jelas Yasonna.

Yasonna juga mengaku bahwa Presiden awalnya tidak mengetahui isi perubahan UU MD3 tersebut. "Tidak tahu, saya belum menyampaikan dinamikanya. Sekarang ini baru saya laporkan ke Presiden. Beliau tidak 'aware' sama sekali dan tidak saya laporkan sama sekali. Waktu itu perdebatan sangat kencang karena ada keinginan pelantikan (pimpinan DPR) pada masa sidang yang lalu, ada keinginan itu makanya kita putuskan segera dengan pikiran saya akan sampaikan argumentasi," ungkap Yasonna.

Ia mengaku bahwa awalnya lebih banyak lagi konsep UU MD3 yang tidak disetujui pemerintah. "Jadi yang tidak kita setujui dari 'draft' itu sungguh sangat banyak, tapi itulah pembahasan kita," tambah Yasonna.

Dalam UU MD3 juga disepakati ada tambahan satu orang ketua (di DPR) dan tujuh wakil ketua (untuk MPR) dan sepakat semuanya untuk penambahan satu (pimpinan) di DPR. Artinya, jumlah pimpinan DPR menjadi enam.

Sedangkan MPR menjadi delapan. Fraksi PDIP yang menang dalam Pemilu 2014 dipastikan mendapat masing-masing 1 kursi pimpinan DPR/MPR.(Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya