Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

KPK Resmi Tahan Bupati Kebumen

Antara
19/2/2018 21:25
KPK Resmi Tahan Bupati Kebumen
(ANTARA FOTO/Elang Senja)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016. Yahya ditahan setelah diperiksa selama hampir 9 jam.

"Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (19/2).

Sementara itu, Yahya memilih irit bicara saat dikonfirmasi awak media sebelum menuju mobil tahanan KPK yang telah menunggunya. "Sudah diperiksa. Intinya nanti ditanyakan ke penyidik saja," kata Yahya yang sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK itu.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Muhamad Yahya Fuad beserta dua orang lainnya, Hojin Anshori dari unsur swasta dan komisaris PT KAK Khayub Muhamad Lutfi sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016 pada 23 Januari 2018.

Setelah terpilih dan dilantik sebagai Bupati Kebumen, Yahya diduga telah mengumpulkan sejumlah kontraktor yang merupakan rekanan Pemkab Kebumen dan membagi-bagikan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Kebumen.

Proyek yang dibagi-bagikan antara lain yang bersumber dari dana alokasi khusus infrastruktur APBN 2016 sebesar Rp100 miliar. Khayub Muhamad Lutfi dibagi proyek pembangunan RSUD Prembun sebesar Rp16 miliar, kepada Hojin Anshori dan grup Trada proyek senilai Rp40 miliar, dan kontraktor lainnya sebesar Rp20 miliar.

Diduga fee yang disepakati sebesar 5% sampai 7% dari nilai proyek. Yahya pun diduga menerima dari fee proyek hingga senilai total Rp2,3 miliar.

Adapun tersangka Hojin Anshori yang merupakan rekanan Yahya dan juga kontraktor di Pemkab Kebumen, sebelumnya adalah anggota tim sukses Bupati Kebumen dan diduga yang bertugas menerima fee proyek yang dikumpulkan oleh tersangka Khayub Muhamad Lutfi.

Atas perbuatannya, Muhamad Yahya Fuad dan Hojin Anshori disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Muhamad Yahya Fuad dan Hojin Anshori juga diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya