Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

KPK masih Diskusikan Putusan MK secara Internal

Golda Eksa
09/2/2018 20:05
KPK masih Diskusikan Putusan MK secara Internal
(ANTARA)

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan pihaknya masih membahas secara internal terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi pasal angket dalam Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, dan DPD (MD3) maupun rekomendasi Pansus Hak Angket DPR.

Menurut dia, KPK pada prinsipnya tetap menghormati putusan MK tersebut, meski dalam fakta persidangan terdapat empat dari sembilan hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).

"Itu nanti kita diskusikan. Makanya putusan MK itu apakah terbatas pada penegakan kasus hukum? Artinya begini, apakah teman-teman di DPR misalnya hanya boleh mengawasi tata kelola keuangan kita, tata kelola pegawai kita, apakah mengenai itu, kita diskusikan dulu," ujar Agus di Jakarta, Jumat (9/2).

Ia pun enggan mendikte pernyataan sejumlah pihak yang menyebut putusan MK tersebut justru bertentangan dengan putusan-putusan sebelumnya. Juga tentang kekhawatiran bila KPK yang dianggap masih bagian eksekutif bakal mudah diintervensi.

"Itu biar pendapat ahli hukumlah, ya. Menurut Pak Mahfud MD (mantan Ketua MK) juga menyatakan putusan itu bertentangan. Biar nanti ahli hukum berpendapat soal itu," pungkasnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya