Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Proses Hukum Korupsi Kondensat Lamban, MAK Somasi Bareskrim

Sri Utami
09/2/2018 17:15
Proses Hukum Korupsi Kondensat Lamban, MAK Somasi Bareskrim
(Ilustrasi)

PROSES hukum dugaan korupsi kondensat yang ditangani Bareskrim Polri dinilai lamban. Meski telah dilimpahkan ke tahap penuntutan di Kejaksaan Agung tetapi hingga kini korps Adhiyaksa masih menunggu penyerahan tiga tersangka.

Dengan pertimbangan itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAK), Boyamin Saiman melayangkan somasi ke Bareskrim Polri. Tidak hanya itu dia pun akan mengajukan praperadilan agar kasus yang sempat mandek dua setengah tahun tersebut diambil alih oleh KPK.

"Maka untuk itu kami menyomasi untuk Bareskrim segera menyerahkan tiga tersangka untuk segera dimajukan ke persidangan," cetusnya.

Dua tersangka Raden Priyono dan Djoko Harsono menurut Boyamin harusnya sudah diserahkan oleh penyidik Bareskrim sejak awal berkasnya dilimpahkan. Sedangkan satu tersangka lainnya yakni mantan Direktur Utama PT TPPI, Honggo Wendratmo, masih buron

"Seharusnya selain berkas, tersangka juga diserahkan dan ditahan oleh kejaksaan. Kami juga ingin tahu apakah aparat serius mencari buron itu. Kedua tidak ada jaminan dua tersangka lainnya tidak lari," tegasnya.

Somasi yang dilayangkan Boyamin tersebut juga merujuk pada Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP pasal 8 ayat (3) terkait dengan penyerahan tanggung jawab penyidik atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

"Dalam aturan itu tegas bahwa dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum," urainya.

Di sisi lain, Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Polri, Brigjen Pol Napoleon Bonaparte mengatakan telah memberikan surat reminder letter kepada negara yang terdeteksi sempat didatangi oleh Honggo.

"Sampai minggu terakhir kami memberikan reminder letter kepada negara tertentu yang kami deteksi sering dikunjungi oleh dia. Kami masih menunggu respon dari negara itu," jelasnya

Napoleon mengungkapkan baru Singapura yang menanggapi jika tersangka kasus korupsi Rp38 triliun itu tidak lagi berada di sana. "Yang merespon baru negara itu dan menyatakan tidak ada di Singapura. Tapi kami akan tetap lakukan kroscek lagi," imbuhnya.

Polri lanjut Napoleon sempat mengendus keberadaan Honggo di beberapa negara Asia Pasifik. Dalam melakukan perjalannya pria kelahiran Kediri itu diduga menggunakan paspor palsu. Sehingga Polri pun harus bekerja sama dengan interpol termasuk penggabungan teknologi komunikasi antara interpol 247 dengan sistem informasi imigrasi yaitu BCM.

"Sangat mungkin (identitas palsu) melalui itu juga, kami sudah mengembangkan teknik face recognition atau biometrik atau pendeteksian wajah. Artinya untuk mewaspadai kalau ada identitas atau nama lain, dengan deteksi wajah bisa kami lakukan," paparnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya