Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi yang diajukan sejumlah pegawai KPK terkait pasal hak angket dalam UU MD3. Dengan putusan tersebut, MK menyatakan hak angket KPK yang dibentuk DPR adalah sah.
Sehubungan dengan itu, anggota Pansus Hak Angket KPK dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengatakan Pansus Angket Hak Angket KPK akan terlebih dahulu rapat untuk menyikapi Putusan MK. Pihaknya juga tidak mau mendahului apakah ada kemungkinan rekomendasi yang telah dibuat pansus akan berubah atau tidak pascaputusan MK tersebut.
"Bukan hari ini (rapatnya). Sedang dikomunikasikan dengan seluruh anggota Pansus. Kita rundingkan dulu," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/2).
Namun, secara pribadi, Masinton berpandangan KPK perlu dipanggil lagi untuk memberikan klarifikasi terhadap berbagai temuan dalam forum rapat Pansus Hak Angket.
"KPK perlu dipanggil untuk memberikan klarifikasi terhadap berbagai temuan Pansus. Karena Undang-Undang No 30 tahun 2002 mengamanatkan KPK bekerja dengan mengedepankan asas transparansi dan akuntabilitas," pungkasnya.
Pendapat berbeda dinyatakan oleh Wakil Ketua Pansus Angket KPK dari Fraksi Partai NasDem, Taufiqulhadi mengatakan tidak perlu lagi pihaknya mengadakan rapat untuk menyikapi putusan MK tersebut. Meskipun dinyatakan sah lewat putusan MK, pihaknya tidak akan memperpanjang masa kerja Pansus Hak Angket KPK.
"Ketika mengatakan sudah selesai maka itu berarti sudah selesai. Tidak ada pegaruhnya dengan putusan MK. Jadi kita tidak akan memperpanjang," tegasnya.
Menurut Taufiq, putusan MK itu semestinya menjadi pelajaran bagi KPK agar besok berhati-hati. Jangan karena diberikan kewenangan yang besar maka ingin membentuk negara dalam negara.
"MK akhirnya menyatakan dia adalah sebuah lembaga di dalam negara Indonesia yang tidak punya imunitas. Dia tetap menjadi objek dari pengawasan rakyat terutama yang dilakukan di DPR," paparnya.
Menurutnya, Putusan MK tersebut sudah tepat sekali dan seakan memperjelas kedudukan pada tempatnya yang semula ada sejumlah elemen yang menurutnya ingin mengaburkan hubungan antar lembaga.
Pihaknya juga menegaskan tidak akan ada perubahan dalam rekomendasi yang telah dibuat oleh Pansus Hak Angket KPK pasca Putusan MK tersebut.
"Kami ini membuat pansus tidak main-main. Tidak ada dalam pikiran kami pikiran balas dendam. Rekomendasi tetap akan dibacakan pada 14 Februari 2018," pungkasnya.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo juga memastikan tidak ada perubahan rekomendasi Pansus Hak Angket KPK. Dia berharap tidak ada lagi adu domba antara DPR dan lembaga antirasywah itu.
"Pesan dan harapan saya, sudahlah jangan adu-adu lagi DPR dengan KPK terhadap putusan MK. Tugas saya saat ini perbaiki hubungan DPR-KPK agar suasana kondusif dan adem karena kita akan hadapi agenda politik nasional, Pilkada, Pileg dan Pilpres," pungkasnya. (Nov)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved