Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
PANITERA Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tarmizi dianggap bersalah menerima suap agar dapat menjadi penghubung dan memberikan akses kepada pihak yang beperkara atau kuasanya dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara perdata Nomor 688/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap jaksa penuntut umum KPK Dody Sukmono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/2).
Jaksa menilai unsur menerima hadiah terbukti secara hukum. Tarmizi dikatakan menerima uang sejumlah Rp425 juta dan fasilitas hotel dan mobil senilai Rp9,5 juta.
Tarmizi melakukan hal tersebut dengan tujuan agar majelis hakim perkara perdata tersebut menolak gugatan yang diajukan Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd dan mengabulkan gugatan rekonpensi serta mengabulkan sita jaminan PT Aqua Marine Divindo Inspection selaku pihak tergugat atau pihak penggugat rekonpensi yang diwakili Akhmad Zaini selaku kuasa hukum PT Aqua Marine Divindo Inspection.
Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai perbuatan Tarmizi mencederai proses penegakan hukum. "Selain itu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan pemerintahan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme," imbuh Jaksa Dody.
Akan tetapi, perilaku Tarmizi yang kooperatif dan berterus terang, bersikap sopan, serta mengembalikan uang Rp36,2 juta menjadi pertimbangan yang meringankan.
Atas perbuatannya, jaksa menilai Tarmizi telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved