Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPERCAYAAN publik terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) akan terus tergerus jika institusi pengawal konstitusi itu tetap mempertahankan Arief Hidayat sebagai ketua.
Menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, publik akan mempertanyakan putusan-putusan yang dikeluarkan MK jika Arief tetap memimpin institusi tersebut.
"Semua UU bisa diuji di MK. Kalau kemudian wasitnya bermasalah, maka dampak negatifnya bagi kita semua. Pemilu yang akan datang akan banyak kegoncangan kalau disidang oleh hakim yang melanggar etika. Kalau dia (Arief) berani katebelece, transaksi jabatan, apa lagi yang menghalangi dia untuk melakukan transaksi politik?" ujar Feri dalam sebuah diskusi di kawasan Halimun Raya, Jakarta, Rabu (7/2).
Sepanjang menjabat sebagai Ketua MK, Arief telah dua kali terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Pada 2016, Arief Hidayat pernah mendapatkan sanksi etik berupa teguran lisan dari Dewan Etik MK. Sanksi itu diberikan karena Arief dianggap melanggar etika dengan membuat surat titipan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono untuk 'membina' seorang kerabatnya.
Pada 11 Januari lalu, Dewan Etik MK kembali memberikan teguran lisan. Arief terbukti melanggar kode etik karena bertemu dengan sejumlah pimpinan Komisi III DPR RI di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta. Pertemuan tersebut terjadi sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan terkait pencalonan kembali Arief sebagai hakim konstitusi.
Dua pelanggaran etik tersebut, menurut Feri, seharusnya sudah cukup jadi alasan kuat bagi Arief untuk mengundurkan diri. Ia pun meminta hakim-hakim MK lainnya mendesak Arief untuk mundur.
"Masyarakat sekarang sudah ngomong enggak mau disidang sama hakim MK yang bermasalah. Tapi, kenapa delapan hakim garis (hakim MK lainnya) mendiamkan hakim utama yang bermasalah. KY juga harus bersuara. Pertaruhannya kredibilitas MK," ujar dia.
Peneliti Transparansi Internasional (TI) Indonesia Reza Syawawi mengatakan, sistem pengawasan etika di tubuh MK tumpul ketika berhadapan dengan Ketua MK. Pasalnya, Arief hanya dianggap melakukan pelanggaran etika ringan meski ada anggota Dewan Etik MK yang menganggap Arief melakukan pelanggaran berat dan perbuatan tercela.
"Gus Sholah (anggota Dewan Etik) menyatakan pelanggaran ringan tapi mencatat itu sebagai perbuatan tercela. Perbuatan tercela itu seharusnya mengindikasikan Arief tidak lagi memenuhi syarat sebagai hakim. Untuk hakim MK, ketika ada pelanggaran minor pun itu seharusnya sudah dianggap berat," tegasnya.
Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menambahkan, sebagai hakim MK, Arief seharusnya merasa malu masih berkukuh menduduki kursi ketua meskipun telah nyata-nyata melanggar etika. Ia menegaskan, desakan agar Arief menanggalkan jabatannya pun bukanlah gerakan politik.
"Cara berpikir Pak Arief yang tetap merasa nyaman menjadi hakim konstitusi itu menunjukkan cita rasa minimalis, bukan hanya terhadap etika, tapi terhadap hukum itu sendiri. Etika itu jangan diturunkan ke soal politik. Itu level ketiga. Pertama etika, kedua hukum, ketiga politik. Jangan dibilang ini tuntutan politik," ujar dia. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved