Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Tabur 31.1 Berhasil Tangkap 53 Buron

Golda Eksa
07/2/2018 16:30
Tabur 31.1 Berhasil Tangkap 53 Buron
(Ilustrasi--thinkstock\)

PROGRAM Tabur 31.1 yang merupakan rekomendasi rapat kerja Kejaksaan Agung pada Desember 2017 kembali membuahkan hasil. Tercatat, hingga Februari ini Korps Adhyaksa berhasil meringkus 53 buron kasus pidana korupsi maupun pidana umum lainnya di penjuru Tanah Air.

Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Samuel Maringka, mengatakan program itu bertujuan untuk mengeksekusi para pelaku tindak pidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di 31 kejaksaan tinggi, seperti tersangka, terdakwa, dan terpidana.

"Bahkan hari ini kami juga telah menangkap 2 buron lain di Surabaya dan Jakarta. Artinya sudah 53 buron kita amankan selama 2 bulan terakhir," ujar Jan kepada awak media di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/2).

Selain mencari para DPO kasus pidana, sambung dia, pihaknya juga berusaha menelusuri sejumlah aset kejahatan tersebut. Langkah itu nantinya akan diselaraskan dengan kinerja Tim Terpadu Pemburu Koruptor yang berada di bawah komando Wakil Jaksa Agung Arminsyah.

"Tim terpadu lintas kementerian yang dibentuk oleh Kementerian Koordinator Bidang Polhukam itu diharapkan segera dihidupkan, setelah sempat vakum beberapa waktu. Kami optimistis para buron dapat ditangkap," katanya.

Menurut dia, kinerja Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) dengan jargon Program Tabur 31.1 tidak bakal tumpang tindih dengan Tim Terpadu Pemburu Koruptor. Koordinasi yang intens dari kedua tim itu justru akan menambah daya gedor meringkus seluruh DPO.

Ia menilai Tim Terpadu Pemburu Koruptor sangat dibutuhkan, apalagi untuk mencari para buron kakap yang berada di luar negeri.

"Untuk mencari DPO di luar negeri, kan membutuhkan koordinasi antarinstansi, seperti imigrasi, konsulat atau perwakilan negara, dan Polri yang kemudian berkomunikasi dengan interpol. Intinya kerja kedua tim itu tidak mungkin tumpang tindih."

Pada Rabu (7/2) pukul 09.45 WIB, tim intelijen gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejati Jawa Timur berhasil menangkap terpidana Christina Marliana di Perumahan Citra Land Surabaya. Ia divonis 2 tahun penjara dan denda Rp16,8 miliar.

"Bahkan terpidana juga tidak mengindahkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2184K/Pid.Sus/2015 tanggal 3 November 2015 yang menguatkan putusan pengadilan. Tindak pidana yang dilakukan ialah menyampaikan keterangan tidak benar," terang Jan.

Untuk kasus yang berbeda, kejaksaan juga meringkus terpidana Conti Chandra di pusat perbelanjaan Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, pada Rabu (7/2) pukul 10.40 WIB. Terpidana yang menjabat Direktur PT Bangun Megah Semesta, itu dinyatakan bersalah karena melakukan penggelapan dalam jabatan.

Berdasarkan putusan MA Nomor 567 K/PID/2016 tanggal 11 Agustus 2016, Conti yang merupakan DPO Kejari Batam divonis 2 tahun. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya