Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Revisi UU MD3, Pemerintah Disebut Setuju Tambah Dua Kursi Pimpinan MPR

Astri Novaria
07/2/2018 16:15
Revisi UU MD3, Pemerintah Disebut Setuju Tambah Dua Kursi Pimpinan MPR
(ANTARA)

PEMBAHASAN revisi UU MD3 yang dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR, hingga saat ini belum menyepakati soal jumlah pimpinan MPR RI. Adapun pemerintah disebut telah menyepakati penambahan kursi di MPR sebanyak dua kursi.

"Pemerintah sudah oke saat pertemuan informal kemarin. Penambahan dua kursi di MPR sudah tidak jadi masalah walaupun sebenarnya pemerintah lebih menginginkan satu," Ketua Baleg Supratman Andi Atgas di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/2). Sebelumnya, pemerintah memang menghendaki tambah satu kursi saja.

Meskipun demikian, sambung Supratman, perdebatan soal penambahan jumlah kursi DPR dan MPR belum mencapai kesepakatan di antara fraksi-fraksi.

Saat ini pun tengah berlangsung papat panitia kerja secara tertutup antara DPR dan pemerintah untuk membahas finalisasi revisi UU MD3 dan rencananya langsung dilanjutkan rapat pleno. Usulan penambahan jumlah kursi pun masih terus berlanjut.

"Sampai sekarang soal jumlah itu belum bulat. Ada yang mengusulkan tiga (di MPR) tetapi pemerintah sudah setuju dengan dua. Kemudian di DPR berkembang rata-rata mengusulkan satu. Tapi ada yang mengusulkan dua. Kemudian DPD juga ada penambahan. Karena tidak bisa bulat di tingkat Kapoksi, maka diselesaikan di tingkat Panja," tandasnya.

Anggota Baleg Fraksi Partai NasDem, Taufiqulhadi mengatakan pihaknya tidak setuju dengan penambahan kursi di DPR maupun MPR. Dia beralasan, sisa masa waktu yang ada tidak harus dihabiskan dengan pembahasan dan penambahan kursi pimpinan. Menurutnya, hal itu justru lebih terkesan demi bagi-bagi kekuasaan di parlemen.

"Persoalan di DPR ini selalu bagi-bagi kursi yang sebenarnya tidak ada maknanya lagi. Saya ingin tanya, untuk apa penambahan pimpinan DPR? Toh, kinerja DPR tidak terganggu. Seharusnya selalu secara konvensional itu pimpinan ganjil," ujarnya.

"Harusnya bukan sekadar revisi tapi seperti amandemen. Kemudian baru efektif pada periode yang akan datang," tandasnya.

Secara terpisah, Wakil Ketua Baleg DPR, Firman Soebagyo berharap kesepatan dapat dicapai melalui musyawarah mufakat agar ada kesepakatan antara semua pihak.

"Kalau ada salah satu fraksi tidak sepakat itu hak politik. Harapan kami yang tidak sepakat memahami masalah apa yang telah kami rancang sejak awal," ungkapnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya