Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
BOLA kelanjutan kasus korupsi kondensat yang menjerat mantan Direktur PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PTTI) Honggo Wendratmo kini berada di tangan Bareskrim Polri.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman menegaskan pihaknya masih menunggu pelimpahan tahap dua dari penyidik Bareskrim.
"Kita masih menunggu kabar dari polisi. Sampai sekarang kan (Honggo) masih dicari keberadaannya. Berkasnya kan sudah dinyatakan lengkap (P21), tinggal dilimpahkan dari polisi," ujar Adi saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Minggu (4/2).
Pelimpahan tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka dari kepolisian ke kejaksaan seharusnya digelar pada awal Januari lalu. Namun, hingga kini kepolisian tidak bisa menghadirkan Honggo yang dikabarkan melarikan diri ke luar negeri.
Polisi pun telah memasukkan nama Honggo ke dalam daftar pencarian orang (DPO). DPO Honggo diterbitkan dengan Nomor B/04/1/2018/Dit Tipideksus pada Jumat (26/1) lalu. Untuk melacak keberadaan pria yang masuk dalam daftar 150 orang terkaya Indonesia versi Majalah Globe Asia 2017 itu polisi telah menggeledah sejumlah rumah milik Honggo di Jakarta.
Dijelaskan Adi, karena berkasnya sudah lengkap, kejaksaan kini hanya bisa menunggu kepolisian menghadirkan Honggo. Eksekusi penyitaan aset Honggo pun dilakukan menunggu arahan dari kepolisian.
"Penyidikan dan termasuk penyitaan aset itu semua nanti polisi yang lakukan. Nanti mereka yang menentukan. Itu (kelanjutan kasusnya) di tangan Polri sekarang," tegas dia.
Honggo dijerat pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dalam kasus ini, PT TPPI Honggo diduga 'menilep' duit penjualan kondensat yang seharusnya diserahkan ke kas negara.
Selain Honggo, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono serta mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono juga dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Menurut perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kerugian negara mencapai US$2,716 miliar atau sekitar Rp35 triliun dalam kasus tersebut. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved