Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah enggan mengomentari adanya ujaran dari salah seorang ustaz yang dinilai sejumlah kalangan melegalkan perilaku suap agar seseorang dapat mendapat posisi sebagai Aparatur Sipil Negara.
Menurut Febri, persoalan itu sebaiknya ditanyakan kepada pihak yang lebih berwenang seperti MUI atau lembaga lainnya.
Namun demikian ia menekankan bahwa perbuatan memberi dan menerima suap adalah perbuatan yang salah. Undang-undang mengatur hal tersebut sebagai sebuah perbuatan korupsi.
KPK, menurutnya, sejauh ini sudah menangani banyak kasus terkait proses rekrutmen ASN dan juga pengisian jabatan melalui suap dan juga gratifikasi.
Febri menjelaskan praktek suap tersebut merupakan proses pengumpulan dana yang pada akhirnya hanya akan menjadi setoran bagi pejabat yang lebih tinggi di atasnya.
"Praktek suap tersebut terbukti dikumpulkan sebagai setoran untuk pejabat-pejabat yang mengambil keputusan. Hal ini jika ditolerir dan berlaku masif akan memunculkan korupsi yang lebih besar," terang Febri saat dihubungi Minggu (4/2).
Praktek tersebut, imbuh dia, pada akhirnya hanya akan menimbulkan ketidakadilan dalam memutuskan siapa saja yang lulus. Selain itu amat mungkin perilaku yang sama akan berulang dan mendorong korupsi yang lebih besar.
Febri menilai bila seseorang masuk sebagai pegawai negeri dengan cara korupsi atau menyuap maka di masa depan potensi korupsinya meningkat karena ia akan melakukan upaya demi mengembalikan uang suap tersebut. Bahkan sering kali para pejabat atau ASN yang terpilih dengan proses curang tersebut tidak dapat bekerja dengan baik dan benar.
"Hal-hal seperti itu yang menjadikan korupsi tidak dapat ditolerir meskipun hanya sedikit," cetusnya.
Perbuatan korupsi juga sudah diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa MUI pada 2000. Fatwa menyebutkan risywah adalah pemberian yang diberikan oleh seseorang kepada pejabat dengan maksud meluluskan suatu perbuatan yang batil atau membatilkan perbuatan yang hak.
Dalam fatwa tersebut juga dijelaskan mengenai definisi suap, yakni uang pelicin, money politic, dan lain sebagainya. Suap tersebut dapat dikategorikan sebagai risywah apabila tujuannya untuk meluluskan sesuatu yang batil atau membatilkan perbuatan yang hak.
Majelis Ulama selama ini sudah menyerukan agar semua lapisan masyarakat wajib memberantas dan tidak terlibat dalam praktik korupsi. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved