Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
BARU saja Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka suap ketuk palu kepada DPRD Jambi untuk pengesahan APBD 2018, lembaga antirasywah kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Jombang Nyono Suharli.
Direktur Pusat Studi Hukum dan Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari menilai hal yang lumrah OTT yang dilakukan KPK.
"Logikanya, polisi setiap hari juga menangkap tangan para maling. Selama kesadaran politik rendah yang hanya mengandalkan kuasa modal untuk memperoleh jabatan, maka akan dijadikan alat untuk mengejar keuntungan," kata Feri saat dihubungi tadi malam.
Dia memberikan analogi lain. "Kita tidak mungkin melarang dokter melakukan operasi jika tingkat penyakit tinggi. Pencegahan hanya akan maksimal jika penyebab penyakit sudah disterilkan. Dalam korupsi, sumber penyakit ialah politik rakus," jelasnya.
Menurut dia, membangun integritas kepala daerah harus dimulai dari hulunya yakni partai politik.
Bupati Jombang Nyono Suharli tiba di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pukul 21.20 WIB, dengan diapit penyidik KPK.
Nyono yang menggunakan sweater biru tua sempat berkata ini bukan penangkapan. "Ini bukan penangkapan," kata dia. Namun, saat ditanya lebih lanjut, bupati yang juga kader Partai Golkar ini tidak menjawab apa pun.
Presiden Joko Widodo mengingatkan semua kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Hal itu menyusul adanya penetapan tersangka Zumi Zola oleh KPK.
"Saya ingatkan kepada semuanya, baik gubernur, bupati, wali kota, maupun seluruh aparat agar semuanya tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum," katanya di Pondok Pesantren Salafiyah Safi'iyah Sukorejo, Jawa Timur, kemarin.
Terkait penetapan tersangka Zumi Zola, Jokowi meminta mantan artis film itu untuk mengikuti prosedur hukum yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain putra sulung mantan Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin, lembaga antirasywah itu juga menetapkan satu tersangka lainnya, yakni Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Provinsi Jambi yang juga merupakan Plt Kadis Dinas Bina Marga dan PU-Pera Jambi Arfan.
Zumi Zola diduga bersama-sama Arfan ataupun sendirian menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Jambi dalam masa jabatannya sebagai gubernur 2016-2021 dengan jumlah sekitar Rp6 miliar.
Sementara itu, Arfan diduga selaku pejabat pembuat komitmen menerima hadiah atau janji terkait proyek di Provinsi Jambi 2014-2017 dan sejumlah penerimaan lainnya.
Ikuti proses hukum
Saat menanggapi kasus yang menjeratnya, Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli menghormati dan siap untuk menjalani proses hukum di KPK.
"Saya berharap dalam proses penegakan hukum ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. Proses akan diikuti," ujar Zumi Zola dalam jumpa pers di rumah dinasnya di kawasan Tanggo Rajo, Kota Jambi, kemarin.
Menurut Feri Amsari, sebenarnya kasus Zumi Zola merupakan rahasia umum dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. "DPRD dan pemerintah daerah bermain mata terkait proyek-proyek di daerah. Proyek tertentu bahkan diijon oleh pemerintah daerah," ungkapnya. (Ric/SL/X-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved