Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Zumi Zola Mengaku Belum Dengar Keterlibatan Istri

MICOM
03/2/2018 21:13
Zumi Zola Mengaku Belum Dengar Keterlibatan Istri
(Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli memberikan keterangan pers pasca penetapan statusnya sebagai tersangka oleh KPK di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi di Jambi, Sabtu (3/2)---ANTARA/Wahdi Septiawan)

GUBERNUR Jambi Zumi Zola mengaku belum mendengar kabar terkait keterlibatan istrinya Sherin Tharia dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp6 miliar yang menjerat dirinya.

"Belum mendengar, saya belum mendengar soal itu (keterlibatan istri)," kata Zumi Zola dalam jumpa pers di rumah dinasnya di kawasan Tanggo Rajo, Kota Jambi, Sabtu (3/2).

KPK menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup ada dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di provinsi Jambi dan penerimaan lain.

Dalam kasus tersebut, lembaga anti rasuah itu juga menyelidiki soal keterlibatan istri Zumi Zola, Sherrin Tharia. Pada kesempatan klarifikasi yang disampaikan setelah menghadiri acara HPN tingkat Provinsi Jambi itu, ia meminta semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah guna menghindari kabar yang simpang siur.

Ditanya terkait uang aliran dana Rp6 miliar yang dijadikan bukti dalam perkaranya, mantan aktor layar lebar itu meminta semua pihak tidak berspekulatif.

"Soal Rp6 miliar itu nanti kan ada sidangnya kita lihat nanti. Sementara ini kita ambil positifnya saja dan mengedepankan asas praduga tak bersalah," imbuh Zumi Zola.

Sebelumnya, KPK di Jakarta telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Kepala Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi yang juga Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di provinsi Jambi dan penerimaan lainnya, dengan dugaan penerimaan sekitar Rp6 miliar.

Kasus tersebut adalah pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 29 November 2017 lalu terhadap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.(Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik