Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
UPAYA pencegahan dan penindakan terintegrasi terus dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hari ini mengundang 10 provinsi di Indonesia dalam rapat Koordinasi Supervisi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi.
Provinsi tersebut diantaranya Kepulauan Bangka Belitung, Sumatra Selatan, Lampung, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat. Dalam rapat tersebut setiap daerah diwakili oleh para Sekretaris Daerah dan jajaran Satuan Kerja Pemerintah Daerah terkait.
Rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk menyerap informasi terkait dengan kondisi yang ada di daerah. Diharapkan dengan rapat tersebut akan ada pemahaman serupa terkait dengan program Pencegahan dan Penindakan Korupsi Terintegrasi, termasuk area mana saja yang akan menjadi fokus pembenahan.
Dalam program Pencegahan dan Penindakan Korupsi Terintegrasi terdapat sejumlah fokus yang menjadi perhatian untuk dilakukan pembenahan. Misalnya pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dengan mendorong pemda membangun e-planning yang terintegrasi dengan e-budgeting.
Pengadaan barang dan jasa dengan penerapan e-procurement juga menjadi salah satu sektor yang menjadi fokus area pembenahan, Termasuk pembenahan Pelayanan terpadu Satu Pintu (PTSP) dan juga penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, dan penerapan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Dalam kesempatan rapat tersebut Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan kunci utama keberhasilan pencegahan korupsi dan pembenahan tata kelola di pemerintah daerah adalah komiten bersama seluruh stakeholder.
“Jadi bukan hanya kepala daerahnya, tapi juga harus disertai dukungan dan komitmen kuat dari jajaran perangkat daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan stakeholder lainnya,” ujar Laode dalam Pembukaan Rapat Koordinasi Supervisi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Kamis (1/2).
Diharapkan rapat tersebut dapat menjadi awal upaya pencegahan korupsi dengan mendorong pembenahan tata kelola pemerintahan secara konsisten dan komprehensif di 10 provinsi tersebut di 2018.
Ke depannya KPK akan menindaklanjuti hasil rapat tersebut dengan terjun langsung untuk melakukan pemetaan di 10 provinsi. Hasil dari pemetaan ini akan dibuat menjadi rancana aksi yang berisi langkah perbaikan yang harus dilakukan bersama. KPK akan terus melakukan pemantauan kemajuan renana aksi melalui monitoring dan evaluasi. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved