Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

12 Provinsi Rawan Penyebaran Hoax

Antara
31/1/2018 20:06
12 Provinsi Rawan Penyebaran Hoax
(Ilustrasi)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan ada 12 provinsi yang masuk dalam kategori rawan penyebaran berita bohong atau hoaks serta ujaran kebencian pada Pilkada 2018.

"Potensi peredaran hoaks dan ujaran kebencian yang tinggi ada di 12 provinsi," kata Ketua Bawaslu RI Abhan di Kantor Bawaslu Jakarta, Rabu. Daerah-daerah tersebut ialah Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, Riau, Bali dan Sulawesi Tenggara.

Abhan menuturkan daerah-daerah itu memiliki tingkat kerawanan tertinggi terkait penyebaran konten negatif, karena pemakaian media sosial masyarakat di sana masif.

Oleh karena itu, potensi terjadinya kericuhan akibat penyebaran hoaks dan ujaran kebencian terkait isu-isu pilkada, menjadi tinggi di provinsi-provinsi tersebut, tambah dia.

"Sementara untuk kabupaten dan kota ada 38 daerah yang juga rawan. Dua di antaranya adalah Kabupaten Tabalong dan Konawe," kata Abhan.

Terkait masalah tersebut, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Bawaslu, untuk menyeleksi dan menindaklanjuti konten internet yang menyebarkan isu-isu yang meresahkan masyarakat.

Dalam kerja sama itu, KPU berperan menginformasikan data-data kampanye, di antaranya tim, petugas, serta akun-akun media sosial yang digunakan peserta pemilu sebagai alat sosialisasi.

Selanjutnya, data dan informasi itu akan menjadi acuan Bawaslu untuk mengawasi pelanggaran di lapangan, dan konten negatif yang dimuat media sosial selama kampanye. Sementara Kemenkominfo bertugas menindaklanjuti konten internet yang bertentangan dengan ketentuan yang diatur undang-undang. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya